Putusan PN KUPANG Nomor 207/Pdt.G/2012/PN. KPG |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2012/PN. KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SENGKETA TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Khairulludin, Agus Komarudin |
Panitera | Pieter Mella |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa penggugat Martha Lassa banfatin adalah ahli waris dari Gabrial Lassa (suami sah Martha Lassa Banfatin)3. Menyatakan bahwa tanah seluas 980 m2 yang terletak di RT 3 RW 1 Kelurahan Naikoten I Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah A. KamlasiSebelah Selatan berbatas dengan tanah Frans Maxi OematanSebelah Timur berbatas dengan jalan setapakSebelah barat dengan tanah Simon OematanAdalah tanah milik Martha Lassa Banfatin.4. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik No 1280, GS No 36/ Naikoten I/ 2009 tanggal 1 Desember 2009 atas nama Martha Lassa Banfatin adalah milik penggugat Marta Lassa banfatin5. Menyatakan bahwa rumah semi permanen yang ada diatas tanah objek sengketa adalah milik Penggugat Martha Lassa banfatin6. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat menguasai tanah dan rumah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum7. Memerintahkan kepada para tergugat atau pihak-pihak yang menguasai objek perkara aquo untuk meyerahkan tanah dan rumah objek sengketa dalam keadaan bebas dan kosong kepada Penggugat8. Memerintahkan kepada para tergugat untuk memindahkan atau membongkar kuburan yang ada diatas tanah sengketa ke tempat lain diluar tanah sengketa9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.151.000,- (Tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng10. Menolak gugatan lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2012/PN._KPG.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2012/PN._KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2014/PTK
Pertama : 207/Pdt.G/2012/PN.Kpg
Statistik8543