- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT DAN PARA PEMBANDING II SEMULA SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 29 MEI 2019, NOMOR 788/PDT.G/2018/PN MDN YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA I DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat dan Para Pembanding II semula semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Mei 2019, Nomor 788/Pdt.G/2018/PN Mdn yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Gugatan Para Pembanding II semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Pembanding II semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara i dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 447/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 447/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Pontas Efendi, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM REKONPENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Dalam Rekonpensi: Dalam Konvensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 447/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 447/Pdt/2019/PT MDN
Statistik3827