Putusan PTA MAKASSAR Nomor 121/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 121/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | 1. H. M. Nurdin A. Rasyid, 2. Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 10/Pdt.G/2018/PA. Plp tanggal 28 Agustus 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 16 Zulhijjah 1439 Hijriah dengan penambahan pertimbangan dan perbaikan amar rekonvensi sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (???????.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (???????..) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama ????????. umur ? tahun, dan ???????. umur ? tahun berada dalam pengasuhan Tergugat (??????.) selaku ayahnya;3. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat (??????????.) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding pada tingkat pertama sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 246 K/Ag/2019
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PA.Plp
Statistik5910