Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eni Indrayana |
Hakim Anggota | Roland Parsada Samosir, -beny Sumarno |
Panitera | Riswan Adiputra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Penggugat sebagai Pemberi Pinjaman dan almarhum Sri Imbani Y. Mebas sebagai Penerima Pinjaman dengan bukti Kuitansi tanggal 16 April 2018 sejumlah Rp3.600.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan Kuitansi tanggal 26 Juni 2018 sejumlah Rp1.700.000.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sah menurut hukum;- Menyatakan almarhum Sri Imbani Y. Mebas tersebut mempunyai hutang yang wajib kepada Penggugat sejumlah Rp5.300.000.000,00 (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dan telah jatuh tempo untuk ditagih;- Menyatakan para Tergugat tersebut adalah ahli waris dari almarhum Sri Imbani Y. Mebas yang sah menurut hukum berikut segala hak dan kewajibannya;- Menyatakan para Tergugat tersebut menanggung hutang-hutang almarhum Sri Imbani Y. Mebas sejumlah Rp5.300.000.000,00 (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;- Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk membayar huang sejumlah Rp5.300.000.000,00 (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:a. 1 (satu) bidang tanah seluas 17.220 M2 berikut benda-benda yang berada di atasnya maupun yang tertanam di bawahnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 1063 yang terletak di Desa Hajak, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara;b. 1 (satu) bidang tanah seluas 19.917 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 1064 yang terletak di Desa Hajak, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara berikut benda-benda yang berada di atasnya maupun yang tertanam di bawahnya;- Mengangkat Sita Jaminan atas 1 (satu) bidang tanah berikut benda-benda yang berada di atasnya maupun yang tertanam di bawahnya (Sertifikat Hak Milik Nomor 708);- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIDalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Rekonpensi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Tergugat Konpensi (para Penggugat Rekonpensi) untuk membayar biaya pemeriksaan perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp8.436.000,00 (Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1634 K/Pdt/2021
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Tml
Statistik594401