Putusan PN PONTIANAK Nomor 103/Pdt.G/2011/PN.PTK |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2011/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | R.a Didi Ismiatun, Yamto Susena |
Panitera | Syahrir Riza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM INTERVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Penggugat asli, Tergugat I dan Tergugat II s/d VII seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di jalan Gusti Sulung Lelanang Rt.0l/Rw.10 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, berdasarkan Surat Pernyataan Tanah tanggal 5 Januari 2004 Regestrasi kepala Kelurahan Parit Tokaya No.594/05/PT/Tokaya tgl.17 Januari 2004 semula Luas + 11.664 m2 dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan : tempat tinggal orang-orang Cina;- Selatan berbatasan dengan : tanah Kodim;- Timur berbatasan dengan : kuburan orang Cina;- Barat berbatasan dengan : Parit kongsi Anem;Sekarang fisik tanah telah berubah berdasarkan SKET LOKASI BIDANG TANAH D.I.302 No.2366 Luas : 8.782 m2 dengan batas-batas :- Utara berbatasan dengan : Mahkamah Militer/Oditur Militer;- Selatan berbatasan dengan : Gang Damai;- Timur berbatasan dengan : jln. Gang dan rumah penduduk;- Barat berbatasan dengan : jln. Gusti Sulung Lelanang; Adalah milik Penggugat Intervensi selaku ahli waris dari almarhum M. SAID SANUSI;- Menyatakan Penggugat menurut Hukum tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat ;- Menyatakan Tergugat I tidak sah menurut hukum menguasai tanah milik Penggugat Intervensi sebagai perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat I untuk membongkar dan mengosongkan bangunan rumah di atas tanah objek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat Intervensi ;- Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 500.000,-/perhari untuk keterlambatan melaksanakan putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat Intervensi selebihnya ; DALAM GUGATAN POKOK :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II s/d VII seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKOPENSI- Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM INTERVENSI, DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Asli dalam Intervensi, Penggugat Asli dalam Konpensi dan Tergugat dalam Rekonpensi serta Tergugat I dalam Intervensi dan Konpensi/Penggugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sebesar Rp.2.186.000,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2498 K/Pdt/2013
Banding : 05 / PDT / 2013 / PT.PTK
Pertama : 103/PDT.G/2011/ PN.PTK.
Statistik10112