Putusan PN PADANG Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 20/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siswatmono Radiantoro |
Hakim Anggota | Masri, Hasnuldi Miaz |
Panitera | S. Sos, Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAPRIMER1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa status Penggugat sebelum di berhentikan / PHK, secara hukum adalah sebagai karyawan tetap Tergugat;3. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak memberikan hak-hak normatif Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak lain, diantaranya sebesar 15 % untuk tunjangan kesehatan dan perumahan adalah tindakan tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang tidak dibayarkan Tergugat sebesar Rp 37.696.743,- dengan perincian sebagai berikut :a. Uang pesangon =2x3xRp.3.040.060,- = Rp.18.240.360,- b. Uang penggantian perumahan serta perawatan dan pengobatan =15%x Rp.18.240.360,- = Rp. 2.736.054,-c. Insentif jangka pendek tahun 2014 = 4 x Rp.3.040.060,- x 11/12 = Rp.11.146.886,-d. Bonus laba tahun 2014 = 2 x Rp.3.040.060,-x 11/12 = Rp. 5.573.443,-J U M L A H = Rp.37.696.743,-5. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap dimana jumlahnya sampai perkara ini diputuskan adalah sebesar Rp 9.120.180,- dengan perincian sebagai berikut :1 Gaji bulan Desember 2014 = Rp. 3.040.060,-2. Gaji bulan Januari 2015 = Rp. 3.040.060,-3. Gaji bulan Februari 2015 = Rp. 3.040.060,- J U M L A H = Rp. 9.120.180,-6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 427 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pdg
Statistik15843