Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plk |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Aliasman Purba, Avan L. Pranawa |
Panitera | Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26 Perjanjian kerja Bersama (PKB) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tahun 2015-2017.3. Menyatakan Hubungan Kerja antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Zeri Sony Surbakti, PUTUS, sejak putusan ini diucapkan.4. Memerintahkan Penggugat untuk membayar Uang Pesangon sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :1. Uang Pesangon 4 bulan gaji (4 x Rp.6.843.928.-) = Rp. 27.375.721,-2. Penghargaan masa kerja 2 bulan gaji( 2 x Rp. 6.843.928.- ) = Rp. 13.687.856,-3. Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan( 15% x Rp. 41.063.568,- ) = Rp. 6.159.535,2,-4. Cuti Tahunan Rp. 6.843.928,- = Rp. 3.733.051,63,- 225. Uang Pemulangan =Rp. 1.000.000,-Total = Rp.51.956.154,83,-(Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Tiga Sen)5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya .DALAM REKOPENSI :Menolak gugatan penggugat rekopensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 246.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 755 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plk
Statistik140104