Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Mdl |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eny Riswanto |
Hakim Anggota | -galih Rio Purnomo, -rahmat Sahala Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Mediasi:1. Menyatakan mediasi Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Mdl telah gagal mencapai perdamaian;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya mediasi secara tanggung renteng sejumlah NIHIL;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga sebagaimana dalam Penetapan Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Mdl tertanggal 31 Oktober 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Mdl tertanggal 9 Nopember 2017 terhadap : Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang dikenal dengan Toko Rapi Service yang terletak di Jalan Willem Iskandar No.85 Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Penyabungan, Kota Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, seluas lebih kurang 85 (delapan puluh lima) meter, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat dikenal dengan Jl. Willem Iskandar;- Sebelah Timur dengan Parit;- Sebelah Selatan dengan ruko PNM Mandiri Utama;- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko Dokter Gigi Bidasari;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp102.311.596,00 (seratus dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa bunga sebesar 6 % per tahun dari jumlah Rp102.311.596,00 (seratus dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) terhitung sejak gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat membayar seluruh kewajiban dan atau hutangnya kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1528 K/Pdt/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Mdl
Statistik12462