Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Paris Edward Nadeak |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad sejumlah Rp2.839.602.511,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 14 (empat) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Januari 2017; 2. 3(tiga) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Februari 2017; 3. 2(dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Maret 2017; 4. 2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode April 2017; 5. 2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Mei 2017; 6. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juni 2017; 7. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juli 2017; 8. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode November 2017; 9. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Desember 2017; 10. 1 (satu) budle copy Berita Acara Perhitungan Final Opname Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Di Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 11. 1 (satu) bundle copy Justifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara sumber dana APBD Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 12. 1 (satu) eksemplar copy Turunan/salinan/Grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT. Aji Tama Mulya Nomor 18, tanggal 9 September 2016; 13. 2 (dua) lembar copy surat Gubernur Banten Nomor 700/1531-Inspektorat/2018, tanggal 26 Juni 2018 perihal Teguran ke-2 (dua) tindak lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten Tahun 2014 s.d 2017 14. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Ijazah Sarjana Teknik Geodesy dan Geomatik dari Institut Teknologi Bandung Nomor 151033/II.A/PP/VIII/IJZ/I/2015, tanggal 1 Agustus 2015 an. Reza Bakti Nugraha; 15. Screenshoot email dari reza.bakti@gmail.com yang ditujukan untuk saeful.t3a@gmail.com yang dikirim pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 10.16 WIB.; 16. Screenshoot whats app dari Reza Bakti Nugraha 082119673367 ke Meli Proyek pada tanggal 23 September 2018 pukul 08.15 WIB., 08.16 WIB., dan 08.23 WIB., 087774510565 dan Saeful 085974067337 pada tanggal 24 Juni 2017, pukul 10.37 WIB., , 10.38 WIB., dan 10.39 WIB.; 17. 1 (satu) budle copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor 600/SK.72.23/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO&FHO) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 18. 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor 900/SK.06.4/DSP/2016, tanggal 4 Pebruari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 19. 1(satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Pengadaan Barang/jasa Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016; 20. 1(satu) lembar fotokopi Daftar PAket Pekerjaan yang akan dihilangkan Tahun Anggaran 2016 Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016; 21. 1(satu) lembar fotokopi surat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 027/121-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016 perihal Undangan Kaji Ulang Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; 22. 1(satu) lembar fotokopi Daftar hadir Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa Unit Layanan Pengadaan Provinsi Banten, tanggal 13 April 2016 Pokja: DSDAP 108-JK ULP Provinsi Banten; 23. 4(empat) lembar fotokopi Berita Acara Pengkajian Ulang Nomor 01/BAPU/SDAP 108-JK/ULP/2016, tanggal 13 April 2016; 24. 5 (lima) lembar fotokopi Kerangka Acuan Kerja Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara, Kabupaten Lebak, tanpa tanggal bulan April 2016; 25. 4(empat) lembar fotokopi Rencana Umum Pengadaan Satker Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, tanggal 2 Februari 2016; 26. 1(satu) bundel fotokopi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK); 27. 1(satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan Desember 2015 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016; 28. 1(satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan April 2016 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016; 29. 1(satu) bundle fotokopi Spesifikasi Teknis dan Gambar; 30. 1(satu) lembar fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. No. DPA SKPD. 1.0301291052; 31. 2(dua) lembar fotokopi Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja LAngsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 32. 1(satu) lembar fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding LPSE Kode tender 43440099 nama paket konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara; 33. 5(lima) lembar Fotokopi Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 34.1(satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Banten Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/206, tanggal 27 Desember 2016; 35.1(satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2016 No SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016; 36. 1(satu) lembar Fotokopi Kwitansi Dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi banten Selaku Pengguna Anggaran Nomor 1630001896599, pada Bank Mandiri KCP Pandeglang atas nama PT. Aji Tama Mulya sejumlah Rp833.038.340,00, tanggal 14 Desember 2016; 37. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS, tanggal 23 Desember 2016; 38. 1(satu) lembar Fotokopi Jaminan Pemeliharaan dari Videi General Insurance dengan Nomor Jaminan: 02.93.01.5793.12.16 dengan nilai Rp177.242.200,00; 39. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Pemeliharaan dari Videi Insurance atas nama Harry Ba?diat, S.E.; 40. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Referensi Bank Mandiri Nomor R03.Br.Pgl/0685/2016, tanggal 20 Desember 2016; 41. 1(satu) lembar asli Jaminan Uang Muka PT Jamkrida Banten Nomor 0181/SUKAMANAH/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 dengan nilai Rp708.968.800,00; 42. 1(satu) lembar asli Surat dari Jamkrida Banten Nomor 566/SB/TP/V/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Surat Keterangan penerbitan Surety Bond yang ditandatangani oleh Rahmat ,Roly, S Kadiv Teknis PT Penjaminan Kredit Banten yang ditujukan kepada Kepala Bidang irigasi Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten; 43. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Bank BJB Nomor 12997/REV/BJB/PDG/V/2016, tanggal 27 Juni 2016; 44. 1(satu) lembar Fotokopi Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi (LPJK) Nomor 0362442, tanggal 3 Mei 2016; 45. 2(Dua) lembar asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS Barang dan Jasa (SP2LS) dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 nama penyedia PT Aji Tama Mulya nama pekerjaan Konsstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara; 46. 2(dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016; 47. 1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Dari PT Aji Utama Mulya atas nama Drs. Sapriyudin Direktur Pt. Aji Tama Mulya, tanggal 27 Juni 2016; 48. 1(satu) lembar asli surat PT Aji Tama Mulya Nomor 01/UM/PT.ATM/SDAP/BTN/VI/2016, tanggal 27 Junii 2016 perihal permohonan Pembayaran Uang muka; 49. 1(satu) lembar asli Surat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 perihal Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 50. 1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS atas nama PT Aji Tama Mulya, tanggal 28 Juni 2016; 51. 1(satu) lembar asli Kwitansi yang sudah terima dari Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp708.968.800,00 untuk pembayaran uang muka pekerjaan Konstruksi pembaungan Bendung D.I Cihara pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan Jaringan, Irigasi, rawa dan Jaringan Pengairan lainnya; 52. 1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Uang Muka 20% Nomor SPM: 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah); 53. 1(satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran I 50% Nomor SPM: 01415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 sejumlah Rp1.172.215.459,00 (satu miliiar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah); 54. 1(satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran II 70% Nomor SPM: 001557/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 sejumlah Rp468.886.183,00 (empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah); 55. 1(satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran III 96% Nomor SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016 sejumlah Rp713.319.291,00 (tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah); 56. 1(satu) eksemplar Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, perpanjangan masa berlaku dan Permohonan baru sertifikat tenaga kerja Ahli Konstruksi, tanggal 25 Juli 2015; 57. 1(satu) surat Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten Nomor UPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi; 58. 1(satu) eksemplar data print out rekaman kualifikasi dari LPSE Provinsi Banten atas nama PT. Aji Tama Mulya; 59. 1(satu) eksemplar copy legalisir Nota Dinas dari BPBD, tanggal 10 Pebruari 2017; 60. 1(satu) budle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Propinsi Banten Nomor 360/Kep.183-BPBD/2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Lebak; 61. 1(satu) bundle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Propinsi Banten Nomor 360/KEP.250-BPBD/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah longsor dan Pergerakan tanah di Kabupaten Lebak; 62. 1(satu) bundel Addendum I (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor Kontrak: 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016; 63. 1(satu) bundel Addendum II (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor: 611/ADD.11/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016, Surat Perjanjian Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 Antara Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan PT Aji Tama Mulya; 64. 1(satu) bundel Copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor: 600/SK.38.5.1/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 65. 1(satu) bundel copy Legalisir dokumen Kontrak kegitan pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jarinagn Pengairan lainnya, pekerjaan konstruksi pembangunan Bending D.I. Irigasi, Penyedia Jasa Konstruksi PT Ajitama Mulya, Nomor Kontrak: 611/SP.25.5.3/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 24 Juni 2016; 66. 1(satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01869/SDA-LS/29.18/2016, tanggal 22 Desember 2016; 67. 1(satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01276/SDA/SPMLS/29.18/2016, tanggal 24 Agustus 2016; 68. 1(satu) bundel copy legalisir Shop Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cihara; 69. 1(satu) bundel copy legalisir Asbuilt Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan di Bendung Cihara, lokasi Desa Cikate, Kecamatan Cigembong, Kabupaten Lebak tahun 2016; 70. 1(satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Juni Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 71. 1(satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Juli Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 72. 1(satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Agustus Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 73. 1(satu) bundel copy laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 74. 1(satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 75. 1(satu) bundel asli laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 76. 1(Satu) lembar asli surat Pernyataan dari Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 16 Desember 2016; 77. 1(satu) bundel copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.9-Huk/2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 903/Kep.3-Huk/2016 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu, Pejabat yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar, dan Pejabat yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 78. 1(satu) bendel copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor 600/SK.38.5.2/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak (Contract Changer Order/CCO) Pekerjaan Kontruksi Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 79. 1(satu) bundel copy Dokumen Perjanjian Kerja /Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 antara Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten dengan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Untuk Melaksanakan Jasa Konsultansi (Supervisi), dalam Perkerjaan Pegawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara dengan nilai kontrak Rp147.943.000,00 sumber anggran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 80. 1(satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Supervisi Konstruksi Pembangunan Bendung DI Cihara; 81. 1(satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Juli Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 82. 1(satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Agustus Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 83. 1(satu) bundel Laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 84. 1(satu) bundel Laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 85. 1(satu) bundel Laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 86. 1(satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 87. 1(satu) buah asli buku Direksi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten, kegiatan Pembangunan Bendung Cihara, Penyedia Jasa Konstruksi PT Ajitama Mulya Tahun Anggaran 2016; 88. 1(satu) lembar surat dari PT Aji Tama Mulya Nomor 01/PERM.cetak.rek.kor/PT.ATM/2018, tanggal 30 Januari 2019 perihal surat permohonan cetak rekening Koran an. Caessar Farouq Wirayudin; 89. 1(satu) lembar Mutasi Rekening Bank BJB An. PT Aji Tama Mulya, Nomor Rekening 0210010020800; 90. 1(satu) buah fotokopi dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Pembangunan UMK 20% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 91. 1(satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran I 50% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 92. 1(satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran II 70% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 93. 1(satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran III 96% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 94. 1(satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016; 95. 1(satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Desember 2017; 96. 1(satu) lembar copy legalisir Cek Bank BJB Cabang Pandeglang Cek Nomor DAA02306295, tanggal 9 November 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 97. 1(satu) bundel copy legalisir Akta Notaris Liza Priandhini, S.H., Nomor 08, tanggal 4 Agustus 2016 Perihal Perjanjian Kredit terhadap Pihak Pertama Tuan Wahyu A.R qq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Pandeglang, pihak kedua Tuan Sapriyudin qq. PT Aji Tama Mulya, dan pihak ketiga Tuan Caessar Faruq Wirayudin; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 98. Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa dipersidangan pada tanggal 19 September 2019; Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019, oleh Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc Nofalinda Arianti, S.H., M.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Erlangga Jayanegara, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Nofalinda Arianti, S.H., M.H. Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H, Paris Edward Nadeak, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1434 K/Pid.Sus/2020
Lainnya : 99999
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Srg
Statistik28485