- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berukuran 210,43 m2 di atasnya berdiri rumah papan yang terletak di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah objek sengketa dan bangunan rumah di atasnya merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketa dan bangunan rumah di atasnya dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.501.000,00 (dua juta lima ratus satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Ktg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova L. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel C. R. Danes, Br Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara : berbatasan dengan Muhammad Iqbal Imban Selatan : berbatasan dengan Ramlan Ligawa Timur : berbatasan dengan Tanah Kuburan Barat : berbatasan dengan Salma Kindangen dan Halipu Paputungan |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Ktg
Kasasi : 2231 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 33 PK/PDT/2021
Banding : 171/PDT/2018/PT MND
Statistik7045