- Menyatakan Terdakwa Abdul Sani Bin Kapsul Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi tanpa Izin usaha Pengangkutan??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Sani Bin Kapsul Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit mobil suzuki /Futura ST 150 warna biru Nopol : DA 9019 FB, Nosin : G15A-IA-170795, Noka : MHYESL4155J-171446 beserta kunci;
- 1(satu) lembar STNK mobil suzuki /Futura ST 150 warna biru Nopol : DA 9019 FB, Nosin : G15A-IA-170795, Noka : MHYESL4155J-171446;
- 12(dua belas) buah jerigen Volume 23 liter masing-masing berisi penuh BBM Premium;
- 10 (sepuluh) buah jerigen Volume 30 liter masing-masing berisi penuh BBM Premium;
- 1 (satu) buah jerigen volume 10 liter berisi penuh BBM Premium;
- 2 (dua) buah jerigen volume 30 liter masing-masing berisi penuh BBM Pertamax;
- 2 (dua) buah jerigen volume 32 liter masing-masing berisi penuh BBM Pertamax;
- 3 (tiga) buah jerigen volume 24 liter masing-masing berisi penuh BBM Pertamax;
- 3 (tiga) buah jerigen volume 20 liter masing-masing berisi penuh BBM Pertamax;
- 1(satu) buah corong plastik warna biru;
- 1 (satu) buah selang warna cokelat panjang kurang lebih 120 cm.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 82/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dzulhaq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ripaddin A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik602