Putusan PN MUARO Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Mrj |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2015/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | darayatsak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frizal Hady |
Hakim Anggota | Feryandi, Yudistira Alfian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas lahan perkebunan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha No. : 07/Swl-Sijunjung, tanggal 4 Agustus 1999, Surat Ukur No. 2/SWL SJJ/1999 dengan luas 5.679,38 ha dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. : 06/Swl-Sijunjung, tanggal 4 Agustus 1999, Surat Ukur No. 01/SWL SJJ/1999 dengan luas 665 ha;3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha No. : 07/Swl-Sijunjung, tanggal 4 Agustus 1999, Surat Ukur No. 2/SWL SJJ/1999 dengan luas 5.679,38 ha dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. : 06/Swl-Sijunjung, tanggal 4 Agustus 1999, Surat Ukur No. 01/SWL SJJ/1999 dengan luas 665 ha atas nama PT Sumbar Andalas Kencana (Penggugat) adalah sah, kuat, dan berharga;4. Menyatakan lahan perkebunan seluas 46,839 ha yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan perkebunan kelapa sawit milik Penggugat yang termasuk ke dalam areal HGU dengan Sertipikat Hak Guna Usaha No. : 07/Swl-Sijunjung, tanggal 4 Agustus 1999, Surat Ukur No. 2/SWL SJJ/1999 dengan luas 5.679,38 ha yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung atas nama Penggugat (PT Sumbar Andalas Kencana);5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melarang Penggugat untuk melakukan kegiatan perkebunan seperti memasuki kebun, melakukan pemupukan, serta merawat tanaman kelapa sawit maupun memanen kelapa sawit milik Penggugat seluas 46,839 ha adalah sebagai perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan lahan yang dikuasai Tergugat seluas 46,839 ha kepada Penggugat secara sukarela, jika ingkar dengan bantuan polisi dan alat keamanan lainnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.456.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1469 K/Pdt/2016
Pertama : 3/Pdt.G/2015/PN Mrj.
Statistik23661