Putusan PT JAKARTA Nomor 346/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 346/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama., Mh Pramodana Kk. Atmadja |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 82/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Nopember 2015, sekedar mengenai redaksi amar putusan bagian Eksepsi yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini :I. DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I sampai dengan Terbanding IV semula Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk seluruhnya; ? Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding VII/semula Tergugat VII ;DALAM POKOK PERKARA :? Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ;2. DALAM REKONPENSI :? Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ;3. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 346/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/Pdt/2018
Banding : 346/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 82/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Statistik5938