Putusan PN SLEMAN Nomor 115/Pdt.G/2015/PN.Smn |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2015/PN.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | -ni Wayan Wirawati, I Gede Putu Saptawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISIMenolak Tuntutan Provisi Penggugat.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.3. Menyatakan menurut hukum, kerugian Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat adalah sebesar Rp. 9.595.700.000,- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 9.595.700.000,- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang ditetapkan sampai dengan saat sini sebesar Rp 1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2015/PN.Smn
Kasasi : 325 K/PDT/2019
Banding : 6/PDT/2017/PT YYK.
Statistik916348