Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 5/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bnatipikorkorupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Zulfan Effendi |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa Drs. T. ARMANSYAH BIN (ALM) ABDURRAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;- Membebaskan terdakwa Drs. T. ARMANSYAH BIN (ALM) ABDURRAHMAN dari dakwaan Primair tersebut?- Menyatakan terdakwa Drs. T. ARMANSYAH BIN (ALM) ABDURRAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama?;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;- Menjatuhkan Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 90.372.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama selama 1 (satu) tahun;- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menyatakan barang bukti berupa :dst. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2293 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 05 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN-BNA
Statistik5010