- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alias Geri Bin Kartolo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram ???;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Muhammad Alias Geri Bin Kartolo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.2.000.000.000.,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan
- berat brutto 10,34 (sepuluh koma tiga puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 910/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 910/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Cahya, Mhbr Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Titi Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 910/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik160