Putusan PN TARAKAN Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hhakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Muhammad Adil Hasan Bin Hasan Daeng Siruwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram???, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah ATM BCA warna gold dengan No.kartu 5307952009175937; 1 (satu) buah ATM BCA warna gold dengan No.kartu 5307952009175937; 1 (satu) buah buku tabungan BNI an. Syam yunus dengan no. rekening 0737639314; 1 (satu) buah buku tabungan bank DANAMON an. Syam yunus dengan no rekening: 003619385598; Uang tunai Rp.2.750,000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total 2,505,71 gram; 2 (dua) set bedcover; 4 (empat) lembar sprei; 8 (delapan) karbon hitam merk Daito; 1 (satu) buah tas plastic kresek warna hitam terdapat kertas dokumen pengirim paket barang PT JNE Tarkan Nomor Resi : TRKA01784412318; 1 (satu) buah tas plastic kresek warna ungu terdapat kertas dokumen pengirim paket barang PT JNE Tarkan Nomor Resi : TRKA01784412318; 1 (satu) buah tas plastic kresek warna ungu; 1 (satu) buah tas plastic kresek warna hitam; 24 (duapuluh empat) lembar celana jeans serta plastic pembungkusnya diantaranya merk 505 sebanyak 20 (duapuluh) lembar dan merk 501 sebanyak 4 (empat) lembar; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih gold; 1 (unit) hp merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit hp merk oppo F7 warna silver; 38 (tiga puluh delapan) lembar kertas karbon merk daito; 2 (dua) set bed cover; 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total 2.026,57 gram; 2 (dua) Bedcover; 4 (empat) lembar Sprei; 8 (delapan) Karbon Hitam Merk Daito; 1 (satu) buah tas plastic kresek warna hitam terdapat kertas dokumen pengiriman paket barang PT. TIKI Tarakan Nomor Resi : 030109587184; 1 (satu) buah tas kresek warna ungu; 1 (satu) buah tas wrapping warna kuning pembungkus paketan; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Putih Gold; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Tar atas nama terdakwa Syam Yunus dkk 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik16717