Putusan PT PEKANBARU Nomor 157/PID.B/2018/PT PBR |
|
Nomor | 157/PID.B/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Santun Simamora |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Sh Catur Iriantoro |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 143 ayat (2), 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I1. Menerima permohonan perlawanan dari Penuntut Umum ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 197/Pid.B/2018/PN Rhl tanggal 7 Juni 2018 yang dimohonkan perlawanan tersebut ;3. Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM-89/N.4.19/Epp.1/04/2018 tertanggal 26 April 2018 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;4. Memerintahkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk membuka sidang kembali terhadap perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2018/PN Rhl tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa RAJADI Als. HAN OI RAYA Als. AWIE TONGSENG Als. TING HAN WIE dan memeriksanya hingga putusan akhir ;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/PID.B/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 157/PID.B/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/PID.B/2018/PT PBR
Kasasi : 876 K/Pid/2019
Pertama : 197/Pid.B/2018/PN Rhl
Statistik10049