Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Hasâari, Zulfan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs. NURDIN ABDUL RAHMAN, M.Si tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. NURDIN ABDUL RAHMAN, M.Si tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 193.661.500 (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa (Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:a. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 42 / IV / 2013 / Sat Reskrim, Tanggal 17 April 2013 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.23 / Kpts / 1072 / 2011, tanggal 11 November 2011 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. Sesuai dengan Berita acara penyitaan tertanggal 17 April 20132. dst...L. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 98 / XII / 2013 / Sat Reskrim, Tanggal 11 Desember 2013 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :1) Foto copy Surat Permintaan Pembayaraan Nomor : 001 / SPP ? SAH / BLU RSD/2012, tanggal 21 Februari 2012 sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), beserta lampiran yang telah dilegaisir;2) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pembayaran (SPM) nomor : 001/UP/1.02.02/2012 tanggal 22 Februari 2012 sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) yang telah dilegalisir.Sesuai dengan Berita acara penyitaan tanggal 11 Desember 2013;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama dr. CHANDRA, M.Kes Bin ZAINAL AIYUB. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2275 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Bna
Statistik6434