Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2056/Pdt.G/2011/PA.Pwt |
|
Nomor | 2056/Pdt.G/2011/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Bajuri Musthofa |
Hakim Anggota | Mroni, Tarsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :I. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat ; II. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (BUDI HARTONO alias RUDI bin H. MANAP HADIMARTONO) terhadap Penggugat (TRI INDRIANI binti H.ABDUL KAHAR) ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah berupa bangunan rumah permanen seluas 160 m2 di atas tanah milik orangtua Tergugat Rekonpensi yang terletak Jl. Sukarto Desa Ajibarang Kulon RT.02 RW.03 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas dengan batas-batas : - sebelas utara : Jalan Sukarto;-------------------------------------------------- sebelah timur : Gudang milik Un Yok;---------------------------------------- sebelah selatan : rumah milik Purnomo;---------------------------------------- sebelah barat : rumah milik Joko;---------------------------------------------3. Menetapkan bagian dari harta bersama dalam diktum angka (2) untuk Penggugat Rekonpensi (setengah) dan bagian Tergugat Rekonpensi (setengah); 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka (2), (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat Rekonpensi, kalau tidak dapat dibagi secara natura karena telah dijual kepada pihak ketiga, maka dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang sebesar (setengah) harga rumah yang telah dijual Tergugat Rekonpensi; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi ditolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 264/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 2056/Pdt.G/2011/PA.Pwt
Statistik181