- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan dan menyatakan sah tanah milik Penggugat berdasarkan SHM Nomor 1833 tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.73/BLTS/2005 dan SHM Nomor: 1834 Tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 351 m2 (tiga ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.74/BLTS/2005 atas nama MUHADI BIN KUSNAN.
- Menghukum dan menyatakan tindakan Tergugat VII yang menjual tanpa hak tanah milik penggugat kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai Tanah Penggugat yang saat ini berdasarkan sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1833 tanggal 22 November 2005 sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.73/BLTS/2005 atas Nama MUHADI BIN KUSNAN / Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai Tanah Penggugat yang saat ini berdasarkan sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1833 tanggal 22 November 2005 sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.73/BLTS/2005 atas Nama MUHADI BIN KUSNAN / Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang memaksakan letak objek tanah surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan Atas Tanah Nomor: 74 / HM / BLS - III ? E / BB / 1982 tanggal 28 Juni 1982 berada didalam hak milik Penggugat yang saat ini SHM Nomor 1833 tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.73/BLTS/2005 dan SHM Nomor: 1834 Tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 351 m2 (tiga ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.74/BLTS/2005 atas nama MUHADI BIN KUSNAN adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan Menyatakan tindakan Tergugat VIII dan Tergugat IX yang membuat dan mengetahui surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan Atas Tanah Nomor: 74 / HM / BLS - III ? E / BB / 1982 tanggal 28 Juni 1982 atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum apabila dipaksakan objek tanah dinyatakan berada didalam hak milik Penggugat yang saat ini adalah SHM Nomor 1833 tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.73/BLTS/2005 dan SHM Nomor: 1834 Tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 351 m2 (tiga ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.74/BLTS/2005 atas nama MUHADI BIN KUSNAN.
- Menyatakan surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan Atas Tanah Nomor: 74 / HM / BLS - III ? E / BB / 1982 tanggal 28 Juni 1982 tidak memiliki kekuatan hukum apabila keberadaannya diletakan di atas tanah hak milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan tanah serta bangunan yang saat ini ada diatas SHM Nomor 1833 tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.73/BLTS/2005 dan SHM Nomor: 1834 Tanggal 22 November 2005 dengan ukuran luas 351 m2 (tiga ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana surat ukur tanggal 14 Nopember 2005 No.74/BLTS/2005 atas Nama MUHADI BIN KUSNAN kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.721.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nanik Handayani, hakim Anggota 2: Teguh Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 65/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik9313