Putusan PT JAKARTA Nomor 03/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 03/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | 3. H. S U D I R O, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, 1. Sutoto Hadi, 2. Sutarto K. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 64/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Nopember 2014 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Drs. SYAHRUL RAJA SEMPURNAJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Ke-Empat Penuntut Umum;2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Drs. SYAHRUL RAJA SEMPURNAJAYA tersebut dari Dakwaan Ke-Empat Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan TerdakwaDrs. SYAHRUL RAJA SEMPURNAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah :a. melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Ke-Satu Pertama dan b. melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Ke-Dua Pertama danc. melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Ke-Tiga Pertama; dand. melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Ke-Lima dane. melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai gabungan beberapa perbuatan sebagaimana Dakwaan Ke-Enam Surat Dakwaan Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drs. SYAHRUL RAJA SEMPURNAJAYA tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 03/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST.
Banding : 03/PID/TPK/2015/PT.DKI
Statistik3711519