- Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat II dan Turut Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 117/Pdt.G/2017/PN Bdg tanggal 31 Maret 2017 berupa putusan Akta Perdamaian yang menyelesaikan atau mengakhiri sengketa antara Penggugat dan Para Tergugat terhadap obyek perkara ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik atas obyek perkara ini berupa tanah seluas 2.291 M2 berikut bangunan diatasnya di Jalan Dayang Sumbi No.2 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong, Kota Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor ; 117/Pdt.G/2017/PN Bdg tanggal 31 Maret 2017 tersebut.
- Menyatakan penyerahan obyek perkara ini dari Para Tergugat kepada Penggugat atas dasar jual beli adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 503/Pdt/G/2013/PN.Bdg., tanggal 24 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 288/Pdt/2014/PT.Bdg., tanggal 25 September 2014 jo. Putusan Kasasi Mahmakah Agung Nomor : 306 K/PDT/2015 tanggal 13 April 2015 jo.Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 99 PK/Pdt/2017 tanggal 12 April 2017 mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Ijin Mendirikan Bangunan Nomor : 503.648.1/1059/BPPT tanggal 4 Maret 2013 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 71/G/2013/PTUN-Bdg., tanggal 4 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 132/B/2014/PT.TUN.Jkt., tanggal 1 September 2014 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 71 K/PEN.TUN/2013/PTUN-BDG. tanggal 9 Pebruari 2013 mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan kepemilikan Penggugat atas obyek perkara ini dalam menguasai, membangun dan memanfaatkannya adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 246/Pdt.G/2014/PN.Bdg tanggal 18 Juni 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 534/Pdt/2015/PT.Bdg tanggal 13 Januari 2016, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2970 K/Pdt/2016 tanggal 27 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek perkara ini bagi Penggugat dan Para Tergugat serta tidak dapat digunakan dan dijadikan dasar untuk kepentingan peralihan hak obyek perkara ini dari Para Tergugat.
- Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak kepemilikan terhadap obyek perkara ini dan terhadap segala tindakan Para Tergugat dalam menjual, mengalihkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian apapun terkait obyek perkara ini adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat selaku penjual untuk melakukan pembuatan Akta Jual Beli atas obyek perkara ini dengan Penggugat selaku pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang atau memberikan kuasa kepada Penggugat guna bertindak selaku penerima kuasa dari Para Tergugat untuk melakukan pembuatan Akta Jual Beli tersebut baik selaku penjual maupun selaku pembeli atas obyek perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.786.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BANDUNG Nomor 422/Pdt.G/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 422/Pdt.G/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pranoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Haran Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1355 K/Pdt/2021
Pertama : 422/Pdt.G/2019/PN Bdg
Statistik9143