- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kelebihan pembayaran bunga sebesar 2,50% uang milik Penggugat yang dibayarkan oleh Penggugat berjumlah sebesar Rp. 358.750.000,- ( tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang harus dibayar tunai tanpa ada beban apapun juga kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menetapkan pembayaran cicilan pokok perbulannya pinjamankredit modal kerja Penggugat yang harus dibayar oleh Penggugat yang saat ini berjalan hal ini untuk mengurangi beban pokok pinjaman Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Terggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.346.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Purjana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 284 K/Pdt/2019
Pertama : 48/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik6438