Putusan PTA MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Cholidul Azhar, H. Abd. Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor : 202/Pdt.G/2014/PA.Jp, tanggal 20 Januari 2015M yang bertepatan dengan tanggal 20 Januari 2015H;- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor : 202/Pdt.G/2014/PA.Jnp, tanggal 20 Januari 2015 M bertepatan dengan tanggal 20 Januari 2015 H dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon, ABIDUHAN bin TUMPUANG untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, SUBAEDAH R, S.Pd bin RAJAMING di hadapan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;3. Menghukum pemohon untuk memberikan kepada Termohon :- Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah);- Mut?ah sejumlah Rp 4. 500.000,- ( empat juta lima raus ribu rupiah);2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonto Ramaba dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Muhammad Alyan Mulya bin Abiduhan, Muhammad Aldi Guna bin Abiduhan dan Nur Ida Ariqa binti Abiduhan berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi untuk setiap anak minimal Rp 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah) setiap bulan atau minimal Rp 1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) setiap bulan untuk 3 orang anak sejak terjadi perceraian hingga ketiga anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri ( 21 tahun);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk memebayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 655 K/Ag/2015
Banding : 36/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 202/Pdt.G/ 2014/PA.Jp
Statistik3416