Putusan PN SENGKANG Nomor 39/Pid.B/2015/PN. Skg. |
|
Nomor | 39/Pid.B/2015/PN. Skg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firmansyah Irwan |
Hakim Anggota | U Arman, Pipit Christa Anggreni Sekewael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HAJI ABD. MAJID Alias HAJI MAJI Bin ANDI LANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;2. Menyatakan Terdakwa tersebut lepas dari segala tuntutan hukum ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar fotocopy akta jual beli No. : 771A/2006 tanggal 1 Juli 2006 ;b. 1 (satu) lembar fotocopy akta jual beli No. : 296/PPATS TEMPE/IV/2010 tanggal 27 April 2010 ;c. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Hak Milik No. : 00935 tanggal 27 April 2006 ;tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015 dengan susunan : FIRMANSYAH IRWAN, S.H., sebagai Ketua Majelis, DANU ARMAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA HERFIANI, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ANDI NOVIATI ANDRIANI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, dan dihadiri Terdakwa ; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, DANU ARMAN, S.H. FIRMANSYAH IRWAN, S.H. PIPIT CHRSITA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, EKA HERFIANI, S.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 270 K/PID/2016
Pertama : 39/Pid.B/2015/ PN.Skg
Statistik277