Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 133/B/2015/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 133/B/2015/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Slamet Suparjoto |
Panitera | Januarini Tridososasi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding I dan Tergugat II Intervensi / Pembanding II;------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ----------- Surabaya Nomor : 170/G/2014/PTUN.SBY. tanggal 31 Maret 2015 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan Penundaan dari Para Penggugat/Terbanding ;DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat/Pembanding ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Para Penggugat / Terbanding tidak dapat ------ diterima ; ------------------------------------------------------------------------------ - Menghukum Para Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya --- perkara dikedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ------ ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus limapuluh ribu rupiah);-- |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/B/2015/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 133/B/2015/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/G/2014/PTUN.SBY.
Peninjauan Kembali : 98 PK/TUN/2016
Banding : 133/B/2015/PT.TUN.SBY
Statistik9520