Putusan PN SINGARAJA Nomor 333/Pid.Sus/2013/PN.SGR |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2013/PN.SGR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Eka Ratna Widiastuti, Um. I Gusti Ayu Akhiryani |
Panitera | Ida Ayu Putu Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I CEMEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Internasional yang setelah dibuka bungkusan rokok tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kecil berisi butiran kristal bening berupa sabu-sabu dengan berat 0,02 gram netto setelah sebagian digunakan untuk pemeriksaan labkrim, dari berat sebelumnya 0,05 gram netto dan 7 (tujuh) batang rokok;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 13 Pebruari 2014, oleh AGUS PAMBUDI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, EKA RATNA WIDIASTUTI, SH.MHum. dan I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA AYU PUTU MARIANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, dihadiri oleh PUTU GEDE SURIAWAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,EKA RATNA WIDIASTUTI, SH.MHum. AGUS PAMBUDI, SH. I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH. Panitera Pengganti,IDA AYU PUTU MARIANI |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.Sus/2013/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 333/Pid.Sus/2013/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2013/PN.SGR
Statistik5838