- Menyatakan Terdakwa Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang berupa Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan seluruh barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017;
- 1 (satu) Buah Map kuning yang berisi Daftar Nama Paket Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 1371/ SPT/BKD-3.2/V/2017, yang dikeluarkan di jambi pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, S.TP.MA.
- 1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang didalamnya terdapat tulisan :
? 1. Atong ? 100 14/8
? 2. Andi ? 100 15/8 - 3 (tiga) lembar print out Rekapitulasi Hasil RDP dan Tindak Lanjut Atas Usulan Anggota Komisi III DPRD Prov Jambi, yang terdapat tulisan tangan bertinta biru ?(masalah teknis)?.
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA 2018, dengan total anggaran APBD 2018 Rp 805.500.000.000,-
- 2 (dua) lembar print out Usulan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi.
- 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 882/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Agustus 2017 beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 225/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 yang ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan YAZIMAR. SE.M.SI tentang pengangkatan H. Saksi Saipudin, AMK, SE, MH dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi.
- 1 (satu) buah buku agenda dengan sampul bertuliskan Regional Diplomatic Meeting, di halaman pertama terdapat tulisan tinta warna biru antara lain ?Demokrat?.?.
- 4 (empat) lembar print out dokumen berjudul Estimasi Bina Marga 2017, status 11 september 2017.
- 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama Saksi Arfan, ST, MR, nomor kamar 1023 dengan total tagihan Rp5.087.620,-
- 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama Amidy, MR, nomor kamar 1110, hari check in 22/11/17, hari check out 24 Nopember 2017.
- 1 (satu) buah Buku Kerja 2016 Pemerintah Provinsi Jambi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi 2016 berwarna hitam;
- 1 (satu) bundle Surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND.005/1561/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal undangan beserta lampiran, kertas disposisi dan amplopnya.
- 3 (tiga) lembar dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018.
- 4 (empat) lembar dokumen RIngkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
- 1 (satu) lembar draft surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Nomor: S- /Disbudpar-1.1/IX/2017 tanggal 5 September 2017 perihal: Mohon Penambahan Anggaran Disbudpar Prov. Jambi TA 2018.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1543/DPRD tanggal 4 September 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1558/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1841/DPRD tanggal 1 November 2017 perihal Undangan beserta lampiran dan amplop.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1775/X/DPRD tanggal 23 Oktober 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD PRovinsi Jambi beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.090/1708/X/DPRD tanggal 9 Oktober 2017 perihal Konsultasi Raperda beserta amplopnya.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor UND. 005/1769/DPRD tanggal 20 Oktober 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor UND. 005/1829/DPRD tanggal 31 Oktober 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor UND. 005/2004/DPRD/XI/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan ?Belanja Bidang Pendidikan dst??.
- 1 (satu) bundel dokumen Ringkasan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berdasarkan Hasil Rapat banggar tgl 14-20 November 2017).
- 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018 dan bertuliskan tangan ?7 September dst??.
- 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018.
- 1 (satu) buah map Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) bundle dokumen Keputusan GUbernur Jambi Nomor: 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan PEraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun 2017.
- 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/ /IX/DPRD tanggal 15 September 2017 perihal Undangan.
- 1 (satu) bundel fotokopi cap basah NOTA DINAS dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi kepada Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : ND- 1621/BKD-1.3/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal : Mohon Penambahan Anggaran Pelaksanaan Program/Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor Urut : 2052, tanggal terima surat : 26-10-2017.
- 1 (satu) bundel fotokopi Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2018.
- 1 (satu) bundel fotokopi Informasi Resmi Kementerian Keuangan RI melalui website http://www.djpk.depkeu.go.id/?=5437 Rincian transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018.
- 5 (lima) lembar fotokopi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017.
- 4 (lembar) asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1782/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi.
- 5 (lima) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor S.160/1820/DPRD/2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi;
- 6 (enam) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1891/DPRD/2017 tanggal 15 Nopember 2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi.
- 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari/tenggal : Senin, 27 Nopember 2017.
- 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundle printout Catatan Rapat Banggar Pembahasan APBD TA. 2018;
- 4 (empat) lembar Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Senin, 13 Nopember 2017 yang terdapat tulisan tangan yang salah satunya bertuliskan ?Kamis ? Sabtu?.
- 1 (satu) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Bamus DPRD Provinsi Jambi tanggal 10 November 2017, Hal : Undangan.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi tanggal 13 ? 11 ? 2017, pukul : 10.55 s.d, tempat : Ruang Rapat Pimpinan.
- 3 (tiga) lembar fotokopi legaliser Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi tanggal 27 November 2017.
- 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan.
- 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan.
- 1 ( satu ) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin, 21 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi DR. H. FACHRORI UMAR, M.Hum.
- 1 ( satu ) buah buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018.
- 1 ( satu ) buah buku Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
- 12 ( dua belas ) lembar asli Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Pembahasan KUA ? PPAS APBD Tahun Anggaran 2018.
- 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1548/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 3 (tiga) lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor (kosong)/NK.GUB/Bappeda/2017, Nomor 913/1549/DPRD, Tanggal (kosong) September 2017 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 1 ( satu ) buah buku berwarna merah muda bermotif kotak kotak dengan tulisan tangan Notulen Banggar Banmus dan Rapat2 Pimpinan DPRD.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 45.1/Kom III/BA/X/2017, beserta lampirannya :
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 36/Kom III/BA/VIII/2017, beserta lampirannya :
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Saksi Supriyono, SH Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 23 Nopember 2017, hal : Undangan
- 1 (satu) buah buku Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah buku Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Apbd Provinsi Jambi Jambi Tahun Anggaran 2018.
- 6 (enam) lembar surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 september 2017 perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi tanpa tandatangan an. Chumaidi Zaidi.
- 4 (empat) lembar Surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1671/DPRD/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh H. Zoerman Manaf.
- 1 (satu) bundel print out Daftar Paket dan Pemenang Pemilihan Barang / Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
- 1 ( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 2332 / SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 memerintahkan an. H. Saksi Arfan ST MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga ditunjuk selaku Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli S.TP., MA.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 ? 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 014 / SPT/BKD-5.2/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017 memerintahkan Drs. H. Erwan Malik, MM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, S.TP., MA.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 1371 / SPT/BKD-3.2/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 memerintahkan Drs. H. Erwan Malik, MM selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, S.TP., MA.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 122.15/2957/SJ tanggal 3 Juli 2017 Hal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo beserta lampirannya.
- 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Buku 1.
- 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Buku 2.
- 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016 ? 2021.
- 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017.
- 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017.
- 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 162.4/2051/DPRD/XI/2017, Nomor : 15 /BA.GUB/BAPEDA/2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 November 2017.
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Pengguna Anggaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 65 ?KPTS/DPUPR-1/VIII/2017, tentang Perubahan Pertama Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 08 ?KPTS/DPUPR/II/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 239/KEP.GUB/BAKEUDA/2017, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1497-DPUPR-5.2/15.24/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa.
- 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1506-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab. Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa.
- 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1509-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab.Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Chalik Suleiman Bersaudara.
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/557-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan struktur Jalan Tempino ? Ma Bulian (5 KM) dengan nilai kontrak Rp. 26. 318.980.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/560-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan ? Sei Bahar (3,50 Km) )dengan nilai kontrak Rp17.777.380.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
- 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 055/CSB-JBI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke 1 yang ditandatangani oleh Ali Tonang ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. Saksi Arfan ST MM nomor agenda 437.
- 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 038/CSB-JBI/IV/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh Ali Tonang ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 3.543.400.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BudiNurahman ST nomor agenda 214.
- 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 056/SSN-JBI/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh JOE FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 1.917.600.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BudiNurahman ST nomor agenda 207.
- 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 067/CSB-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh Ali Tonang selaku Direktur Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. Saksi Arfan ST,MM nomor agenda 568.
- 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 100/SSN-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. Saksi Arfan ST,MM nomor agenda 569.
- 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 082/SSN-JBI/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke I yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. Saksi Arfan ST,MM nomor agenda 497.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1509 ? DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Tempino ? Ma. Bulian (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Chalik Suleiman Bersaudara.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1506 ? DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Penerokan - Sei Bahar (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1497 ? DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei Duren ? Sei Buuh (DAK) (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
- 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1782/DPRD/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang di tandatangani oleh H. Chumaidi Zaidi selaku wakil ketua DPRD Prov Jambi.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 13 November 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 9 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana DAK, nama paket: Jalan Sei Duren-Sei Buluh (DAK), kontraktor : PT Sumber Swarnanusa, no/tgl kontrak : 622/1497/DPUPR-5.2/15.24/V/2017, 17 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama paket pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Batanghari II ? Zona Lima (Sp.Pel)-Muara Sabak, kontraktor : PT. Chalik Suleiman Bersaudara. No/tgl kontrak : HK.02.03PJN-I/PPK.04/137/2017, konsultan : PT. Daksinapati Karsa Konsultindo Jo. PT. Multi PHI Beta.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Addendum-01 Perubahan Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang, satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, Paket: Rekonstruksi Jalan Batanghari II ? Zona Lima (Sp.Pel) , kontraktor : PT Sumber Swarnanusa.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Preservasi Rekonstruksi Sp. Batanghari II ? Sp. Zona Lima ? Ma. Sabak Sp. Candi Ma. Jambi ? Candi Ma. Jambi ( eff. 1 km) di Provinsi Jambi tahun 2016.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Rekonstruksi Jalan Sp. Batanghari II ? Sp. Zona Lima ( N. 039) ( 1,5 Km) di Provinsi Jambi tahun 2016;
- 1. (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar asli kuitansi Untuk Pembayaran : Pinjaman tunai a/n Asiong (tukar cek) Rp. 1.000.000.000 dengan tandatangan diatas materai 6000 atas nama Yan Ishariyanto, tanggal 27 ? 11 ? 2017;
- 1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452254 dengan waktu transaksi : 27?12?2017 sebesar IDR 650.000.000;
- 1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452333 dengan waktu transaksi : 27?12?2017 sebesar IDR 350.000.000;
- 1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 3 (tiga) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023242 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023241 sebesar Rp. 300.000.000; Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000;
- 1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 2 (dua) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023239 sebesar Rp. 650.000.000
- 1 (satu) lembar asli Bukti Jurnal dengan Nomor : 00590; Tanggal : 27-11-2017; Keterangan : Cair Deposito ? NISP2555 sebesar Rp. 2.500.000.000;
- 1 (satu) bundel rekening koran warna oranye dengan tulisan PT. Sumber Swarnanusa Rekening Koran (Copy) NISP2555 Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
- 6 (enam) lembar foto copy Surat Nomor S.160/2404/DPRD tertanggal 23 Nopember 2016, Perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi, beserta lampirannya.
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi.
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi.
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi.
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi.
- 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Mobil antara Pihak Pertama Nurlim dan Pihak Kedua Joe Fandy Yoesman tanggal 1 September 2017;
- 1 (satu) bundel dokumen penjualan Wijaya Motor Lestari Jl. Ahmad Yani, yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan Kendaraan Nomor: WML 010043 tanggal 28.08.17 atas nama pembeli Nurlim untuk pembelian 1 unit Toyota Alpard hitam;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Register DO No. 1292 tanggal 30-08-17 Type Toyota Alphard G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No MEsin 2ARH964273 warna hitam, harga jual Rp. 862.488.750,00 Off The Road;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Nurlim;
- 1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. 17-01292 tanggal 30/08/2017 untuk 1 unit Type Toyota Alphard G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No Mesin 2ARH964273 warna hitam;
- 1 (satu) lembar copy print out legalisir Rekening Giro Bank BCA No. Rekening 0083058886 atas nama PT Wijaya Motor Lestari halaman 2/31 periode 31-08-17 s/d 30-09-17;
- 1 (satu) lembar copy print out legalisir Rekening Giro Bank BCA No. Rekening 0083058886 atas nama PT Wijaya Motor Lestari halaman 11/32 periode 30-09-17 S/d 31-10-17;
- 1 (satu) lembar copy legalisir kuitansi No. 011997 tanggal 10-10-2017 dari Nurlim senilai Rp. 12.488.750,- untuk pembayaran 1 unit Type Toyota Alphard 2.5 G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No Mesin 2ARH964273 warna hitam type AGH3OR-PFXLK;
- 1 (satu) lembar copy legalisir kuitansi No. 011957 tanggal 04-09-2017 dari Nurlim senilai Rp. 850.000.000,- untuk pembayaran 1 unit Type Toyota Alphard 2.5 G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No Mesin 2ARH964273 warna hitam type AGH3OR-PFXLK;
- 1 (satu) lembar legalisir Tanda Terima BPKB kepada Cici Mulyana tanggal 5 Januari 2018 dengan penerima Nurlim;
- 1 (satu) lembar copy legalisir BPKB No. N10301101 Merk Toyota Type Alphard 2.5 G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No Mesin 2ARH964273 warna hitam atas nama pemilik Cici Mulyana Nomor Polisi D 1043 VBM;
- 1 (satu) lembar copy legalisir STNK No. 00555610.A atas nama pemilik Cici Mulyana Nomor Polisi D 1043 VBM;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Toyota Motor Corporation Vehicle Identification Number (VIN) Certificate No. 2017071395;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Serah terima Barang No. 17-01292 tanggal 30-08-2017 kepada Cici Mulyana Toyota Type Alphard 2.5 G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No MEsin 2ARH964273 warna hitam;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Kendaraan Bermotor No. J18F/00061/GF3D/2017 atas nama Cici Mulyana Toyota Type Alphard 2.5 G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No Mesin 2ARH964273 warna hitam;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor No. FA-055599/KPU.01/BD.02/M/2017 tanggal 03-08-2017;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang Barang Rampasan Nomor: BA-28/26-Ek.7/05/2019 tanggal 13-05-2019 dalam perkara atas nama Zumi Zola Zulkifli yaitu 1 (Satu) buah Kunci Remote Mobil Toyota Alphard Warna Hitam beserta 1 (satu) lembar kertas bertuliskan: Surat Jalan Kendaraan Baru dan 1 (satu) unit kendaraan R-4 (Mobil) Toyota Alphard 2.5 G A/T No Rangka JTNGF3DH5H8011471 No Mesin 2ARH964273 warna hitam type AGH30R-PFXLK, No. Pol. D 1043 VBM berikut kunci dan STNK asli No. 00555610.A atas nama Cici Mulyana, beserta lampirannya:
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp. 707.070.000,- yang merupakan Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi yang telah diputuskan/ ditetaplan pengadilan nomor: 372/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 13 Mei 2019, KOde Billing: 820190513100598, tanggal billing: 13-05-2019 12:44:47;
- Rincian Pembuatan tagiahan Kementrian/Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Kode Billing 820190513100598, tanggal billing: 13-05-2019 12:44:47;
- Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak, Tanggal dan Jam Bayar 13/05/2019 02:44:12, Tanggal Buku : 13/05/2019; Kode Cabang Bank :0989-BNI 46.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal April 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-085 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Chumaidi Zaidi, SE.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8239 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Sufardi Nurzain, M.Si beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-5751 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Drs. Hasan Hamid, MM.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3445 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Mely Hairiya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3444 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama H. Ismet Kahar, SE.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3443 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. Karyani Ahmad, SH.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Syamsul Anwar, SE.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-12 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Sri Fatmawati, A.Md.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Salim, SE.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. Tartiniah RH.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8236 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Sri Herlita, A.Md.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8538 Tahun 2018 tanggal 27 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Aswan Zahari, S.Pd.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8228 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Zaini, S.Pd.I.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8562 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Suhardjo, Sh.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SaLinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8789 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Epi Suryadi, SE;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. N-10301101 atas Nama Pemilik: Cici Mulyana; Nomor Registrasi: D-1043-VBM; Merk Toyota, Type Alphard 2.5G A/T; Nomor Rangka: JTNGF3DH5H8011471; Nomor Mesin: 2ARH964273.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor SRUT/ AJ.402/DJPD/TAM-00021719/2017 tanggal 23 Desember 2017.
- 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan Bermotor atas nama CICI MULYANA Merk Toyota, Type Alphard 2.5G A/T; Nomor Rangka: JTNGF3DH5H8011471; Nomor Mesin: 2ARH964273;
- 1 (satu) lembar Formulir A Kemenkeu Dirjen Bea Cukai Surat Kterangan tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor nomor: FA-055599/KPU.01/BD.02/M/2017 tanggal 03-08-2017.
- 1 (satu) lembar Vehicle Identification Number (VIN) Certificate No. 2017071395 tanggal 13 Juli 2017.
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas Sidu berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan ?1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)?, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 5 000 (lima ribu) lembar, ditempeli kertas bertuliskan ?6) 5 (angka 6 angka 5 dan huruf A di dalam lingkaran)?, sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah kardus kertas warna putih biru merk Natural.
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- Uang sebesar Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah yang telah ditransfer oleh sdr. Cekman ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 14/01/2019 09:41:32;
- 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 14/01/2019 09:41:32 sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Cekman REK NO. 1205195830 ; tujuan transaksi : Pengembalian
- Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. Tadjuddin Hasan ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 22/01/2019 08:43:26;
- 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:43:26 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk Tajduddin Hasan REK No. 0163862195 ; tujuan transaksi : APBD Jambi TH 2017.
- Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. Tadjuddin Hasan ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 22/01/2019 08:52:12.
- 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:52:12 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk Tajduddin Hasan REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. Tahap 1 APBD JAMBI TH 2018.
- Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. Tadjuddin Hasan ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 25/01/2019 09:05:52.
- 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 25/01/2019 09:05:52 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk Tajduddin Hasan REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. Tahap 2 APBD Jambi TH 2018.
- Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. Parlagutan Nasution ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 17/01/2019 14:16:16.
- 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 17/01/2019 14:16:16 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Parlagutan Nasution ; tujuan transaksi : Setoran.
- Uang sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. Parlagutan Nasution ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 22/01/2019 13:38:02.
- 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 22/01/2019 13:38:02 sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Parlagutan Nasution ; tujuan transaksi : - .
- Bukti Penerimaan Negara dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
- Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) yang telah ditransfer ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 12/02/2019 09:18:03.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 12/02/2019 09:18:03 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; tujuan transaksi : Setoran.
- Uang sebesar Rp125,000,000 (serratus dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 15 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 125,000,000 (serratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. Cekman ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi.
- Uang sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. Mauli ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi.
- Uang sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli tindisan formulir permohonan pengiriman Uang Bank BCA tanggal 20 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. Djamaluddin ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi.
- Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setoran tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. Muhammad Isroni ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi.
- Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. Tadjuddin Hasan ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 19/02/2019 12:09:35.
- 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 19/02/2019 12:09:35 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk Tajduddin Hasan REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P Tahap 3 APBD Jambi Th 2018.
- Uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 13 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. Sufardi Nurzain ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi.
- Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. Kusnindar ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 18/03/2019 14:24:47.
- 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 18/03/2019 14:24:47 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk Kusnindar KTP NO 1571071911690041 ; tujuan transaksi : Pengmbalian Dana APBD 17-18.
- Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi tanggal 9 April 2019 11:31:04.
- 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 9 April 2019 11:31:04 atas uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. Hasan Ibrahim ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi.
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Serial Number (SN) RR8J90KA21N, IMEI1 : 352014090416301/01, IMEI2 : 352015090416308/01 yang didalamnya terdapat simcard Telkomsel nomor 0525000003899015 dan memory card merk Sandisk Ultra 16 GB.
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S7 Edge warna emas dengan Serial Number (SN) : RR8H503HDYK, IMEI1 : 357325070506639/01, IMEI2 : 353726070506637/01 yang didalmnya terdapat simcard Kartu Halo nomor 0015000001274729 dan memory card merk V-Gen 128 GB.
- 1 (satu) unit handphone Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam nomor model SM-950F/DS dengan nomor imei : 352014/09/007055/3 dan 352015/09/007055/0 S/N : RR8J9060X2H beserta 1 (satu) Micro SD SanDisk Ultra 32 GB dan 1 (satu) sim card kartu halo 4G dengan nomor 0015000004876124.
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih Imei: 358305/06/689992/4 S/N: RR1G60N51QN beserta 1 (satu) Sim Card Telkomsel nomor 081325139281.
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna putih dengan nomor imei : 356381/08/053461/7 dan nomor imei 356382/08/053461/5 beserta 2 buah Simcard telkomsel AS masing masing bernomor seri 621004575265383801 dan 621008728266005301.
- 1 (satu) buah handphone merek iPhone warna putih dan casing emas model MD655LL/A nomor Imei 99 000271 419771 tanpa sim card.
- 1 (satu) buah handphone I Phone 7 capacity 128 GB warna hitam dengan IMEI 35 531308 044354 0, Serial Number : F17SL5BEHG7P beserta softcase warna hitam dan terdapat simcard Telkomsel Hallo dengan nomor 0015000000036064.
- 1 (satu) buah handphone Samsung Note 3 warna putih model SM-N9005 dengan IMEI 351542065193076/01 serial number R38F10A2L9K yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel dengan nomor 621002673236673704 dan memory card merk Sandisk Ultra 32GB.
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy S7 Edge model SM-G935FD warna hitam dengan IMEI1: 357325/07/121749/1, IMEI2 : 357326/07/121749/9 dan SN: RR8H80677SR beserta softcase warna transparan yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Kartu Halo 0015000002219968 dan memory card Sandisk 2GB.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna Biru tua dengan S/N : RR1J8010P0M IMEI : 357410/07/961051/5 IMEI : 357410/07/961051/3 dan terdapat simcard Telkomsel Hallo dengan nomor 0015 0000 0528 4275.
- 1 (satu) buah handphone Samsung Note 8 warna Hitam model SM-N950F/DS 64GB dengan IMEI 352014/09/079673/6 IMEI 352014/09/079673/3 serial number RR8JA0HNESL yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Simpati Loop dengan nomor 6210 0369 7224 2016 00. Beserta casing flip cover berwarna gold.
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy J7 Prime nomor model SM-G610F/DS dengan IMEI1: 354462086936683, IMEI2: 354463086936681 beserta softcase warna hitam bertuliskan Spotlite yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor 210276265699, simcard telkomsel dengan nomor 621000957297479100 dan memory microSD 16GB label 27128120.
- 1 buah handphone Samsung Galaxy Note 5 nomor model SM-N9208 dengan IMEI1: 353604071349650, IMEI2: 353605071349657 beserta softcase bening bertuliskan Gea yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan label 621006243209607405-
- 1 (satu) Handphone Merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-1 , Nomor Seri: 0738-6461-6057 , dengan IMEI: 359892058926301, PIN: 2C06D890 , berwarna hitam tanpa kartu SIM dan tanpa kartu memori.
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Apple warna Abu-abu, Model A1549,SN : FFNQ108QG5MC, No IMEI : 359307061552747, ICCID : 8962101074135710099, SIM Card Telkomsel : 0015000001274566, Berserta casing warna Hitam.
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna Gold, Model : SM-N9208, SN: RR8GA035DGN, No IMEI 1 : 353604070603875, IMEI 2 : 353605070603872, beserta SIM Card TRI : 8930001726781854, SIM Card Telkkomsel : 0015000001273827, dan Soft case warna transparan.
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia, Model : RM-944, warna Hitam Putih, Code : 059T925, No IMEI 1 : 358972058507268, IMEI 2: 358972058507276, Berserta SIM Terlkomsel : 0230000011335034.
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, Model : SM-G610F/DS, warna Hitam, SN: RR8J20DLLMJ, No IMEI 1 : 354462084544414, IMEI 2: 354463084544412, berserta SIM Card Telkomsel 4G : 0025000002339947, SIM Card Telkomsel : 621001792571825004, Micro SD Maestromemory Kapasitas 8GB Kode di belakang : A00219823.
- 1 (Satu) Unit Laptop Merk Hewlett Packard, Model : 1000-1431TU, warna Hitam, SN : 5CG35032SF, berserta Tas dan Charger.
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo, Model : A37FW, warna Hitam, SN: 78F66847, No IMEI 1 : 866347030647737, IMEI 2: 866347030647729, Berserta SIM Card Telkomsel : 621001674246133102, Micro SD merk Robot kapasitas 8 GB kode: C1008GB B0517, serta Softcase Transparan.
- 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, Model : SM-G532G/DS, warna Silver, SN: RR8J60EA81F, No IMEI 1: 357971087022845, IMEI 2: 357972087022843, Berserta SIM Card Telkomsel, Micro SD merk V-GEN : Y7186543, dan Softcase transparan.
- 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA22RC25012906 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017.
- 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA21RC25195030 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017.
- 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA18RC25205536 5 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 1, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017.
- 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA09RC23184124 3 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 2, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017.
- 1 (satu) Handphone Merk Blackberry 9320, Model: REV71UW , dengan IMEI: 353834059704358, dan PIN: 259D0226 , berwarna putih , di dalamnya terdapat kartu Sim Telkomsel dengan nomor label 6210 1268 5242 6898 dan kartu memori microSD merk V-Gen kapasitas 8 GB dengan nomor label : 11755612.
- 1 (satu) buah handphone dengan merk Xiaomi, No model Redmi 4A, Imei 1: 866590036415548, Imei 2: 866590036415555, No Seri: 229b691d7d54, warna Dark Grey yang didalamnya terdapat kartu sim dengan no kartu : 6210 0879 4275 1041 01.
- 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung, No model SM-J701F/DS, Imei 1: 352172091798901, Imei 2: 352173091798909, No Seri: RR8K10HAQHP, warna Gold yang didalamnya tidak terdapat kartu sim
- 1 (satu) keping media penyimpanan (CD) dengan SN : MAPA04RD24110721 2
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25190690 5
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA04RD241 0834 3
- 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : SanDisk, Warna : Hitam, kapasitas : 32 GB, S/N : 4C531001411012114155 (dilihat menggunakan USBDeview), dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna putih, SN: MAPA02RD250720101, dengan tulisan ?KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R SN: MAPA02RD25143193 4, dengan tulisan ?KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi
- 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25160219 4, dengan tulisan "KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi"
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuavictor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasrituti Wulansari, Br Hakim Anggotah. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti Nomor 1 s/d Barang Bukti Nomor 124 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sufardi Nurzain, dkk; Barang Bukti Nomor 125 s/d Barang Bukti Nomor 127 terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti Nomor 128s/d Barang Bukti Nomor 151 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sufardi Nurzain, dkk; Barang Bukti Nomor 152 s/d Barang Bukti Nomor 154 terlampir dalam berkas perkara; Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas ?8) 4 (A)? yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Uang yang terdapat dalam Kantung Plastik warna hitam yang berisi uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,- yang terdiri dari : Sehingga jumlah semua uang tersebut sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) lembar dengan total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah); Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar. 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan ? Dinkes Provinsi Jambi? yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). 1 (satu) buah amplop warna coklat dengan tulisan tangan ? Dinas Pertanian & Peternakan? yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 120 (seratus dua puluh) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 100 (seratus) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar. Uang senilai totalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Barang Bukti Nomor 155 s/d Barang Bukti Nomor 229 Dipergunakan Dalam Perkara Lain atas nama Sufardi Nurzain, dkk. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Statistik6841129