Putusan PTA SURABAYA Nomor 382/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugat waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | - H. Munardi, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kediri tanggal 05 September 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Dzulhijjah 1437Hijriyah Nomor 0109/Pdt.G/2016/PA.Kdr yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri;Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari Rumiati Aritonang adalah 1) H. M. Ali Yakup sebagian suami (Penggugat), 2) Mochamad Wahyu Dwi Arianto sebagai anak kandung laki-laki (Tergugat I) dan 3) Triana Azizah Putri sebagai anak kandung perempuan (Tergugat II); 3. Menetapkan harta peninggalan dari Rumiati Aritonang adalah;1). Sebidang tanah beserta bangunan rumah tembok diatasnya, sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2202/Kelurahan Bandar Kidul luas 156 M2 atas nama 1) Rumiati Aritonang, 2) Mochamad Wahyu Dwi Arianto, 3) Triana Azizah Putri terletak di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas;Sebelah Utara : Tanah Wakidi;Sebelah Timur : Tanah Lilik;Sebelah Selatan : Tanah Durrahman;Sebelah Barat : Jalan;2). Sebidang tanah beserta bangunan rumah tembok diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238/Kelurahan Bandar Kidul luas 133 M atas nama Triana Azizah Putri, terletak di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas;Sebelah Utara : Tanah Ngadinem;Sebelah Timur : Tanah Murtipin;Sebelah Selatan : Jalan;Sebelah Barat : Jalan;3). Menetapkan seperdua bagian dari harta peninggalan tersebut pada petitum nomor urut 3 diatas adalah menjadi hak atau bagian H.M. Ali Yakup (Penggugat sebagai suami) dengan angka 24/24 : 2 = 12/24 bagian, dan seperdua bagian sisanya 12/24 adalah menjadi hak atau bagian Rumiati Aritonang (al-marhumah sebagai isteri) sebagai pembagian harta bersama dalam perkawinan;4). Menetapkan bahwa bagian dari Rumiati Aritonang yaitu 12/24 bagian menjadi hak dan bagian ahli waris masing-masing: 1) H.M. Ali Yakup sebagai suami mendapat 1/4 bagian = 1/24 x 12/24 = 3/24 bagian, sisa 12/24 ? 3/24 = 9/24 bagian 2) Mochamad Wahyu Dwi Arianto (Tergugat I) anak laki-laki mendapat 2 (dua) bagian = 6/24 bagian dan 3) Triana Azizah Putri (Tergugat II) anak perempuan mendapat 1 ( satu ) bagian = 3/24 bagian;5). Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan harta peninggalan Rumiati Aritonang kepada masing-masing pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;6). Menetapkan apabila ternyata harta peninggalan tersebut tidak dapat dibagi senyatanya maka dibagi nilai harganya sesuai dengan bagian masing-masing dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara Surabaya;7). Menyatakan Sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kediri pada tanggal 09 Agustus 2016 terhadap harta peninggalan sebagaimana disebut pada amar nomor 3 diatas adalah sah dan berharga;8). Menyatakan tidak menerima tuntutan Penggugat tentang putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voer bar bij vooraj); 9). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp. 3.022.000,- (tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);- Membebankan seluruh biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding secara bersama-sama baik dalam konvensi maupun rekonvensi sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 382/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 382/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Lainnya : 109/Pdt.G/2016/PA.Kdr
Statistik6229