Putusan PT BANJARMASIN Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
|
Nomor | 9/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutriadi Yahya |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, . & H. Abdurrahman Hasan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permohonan banding dari Terdakwa / Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor : 8 / Pid.Sus - TPK / 2017 / PN.Bjm, tanggal 23 Mei 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan amar selanjutnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa H. BUNYAMIN, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa H. BUNYAMIN, dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H. BUNYAMIN, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 111.806.009,00 (seratus sebelas juta delapan ratus enam ribu sembilan Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Tahap I Desa Pindahan Baru Tahun 2015; 2) SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Tahap III Desa Pindahan Baru Tahun 2015; 3) SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Tahap II Desa Pindahan Baru Tahun 2015; 4) Fotocopy Berkas Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pindahan Baru Kec.Rantau Badauh Kab.Batola Tahun 2015; 5) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tanggal 25 Januari 2016; 6) LKPJ Kepala Desa Pindahan Baru tanggal 25 Januari 2016;7) Fotocopy Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun Anggaran2015 Pemerintahan Desa Pindahan Baru dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II Tahun Anggaran 2015 Pemerintahan Desa Pindahan Baru Kec.Rantau Badauh Kab.Batola; 8) 1 (satu) bundel Surat Setoran Pajak Tahap I Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pindahan Baru Tahun 2015; 9) 1 (satu) bundel Surat Setoran Pajak Tahap II Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pindahan Baru Tahun 2015; 10) 1 (satu) bundel Surat Setoran Pajak Tahap III Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pindahan Baru Tahun 2015 Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa Buku Kas Umum Desa Pindahan Baru Kec.Rantau Badauh Kab.Batola Tahun Anggaran 2015 tanggal 31 Desember 2015; 11) Sistem Informasi Pengelolaan keuangan Desa Buku Kas Umum Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh, Kab. Barito Kuala TA. 2015 tanggal 31 Desember 2015; 12) Foto copy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Kedua/Akhir Tahun Pemerintah Desa Pindahan Baru Tahun Anggaran 2015 tanggal 31 Desember 2015; 13) Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Alokasi Dana Desa Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa tanggal 01 Juli 2015; 14) Foto copy kumpulan kuitansi pembelian barang dari pencairan Dana Desa Tahap I dari PT. Bina Alam Karya, UD. Putra Mandiri, CV.Geo Valinda Jaya, PT. Jati Baru, CV. Multi Kreasi Borneo, CV. Dini Murni Abadi;15) Foto copy kumpulan kuitansi pembelian barang dari pencairan Dana Desa Tahap II dari CV. Dini Murni Abadi, CV. Geo Valinda Jaya, UD. Putra Mandiri; 16) Foto copy kumpulan surat jalan pembelian sirtu dari pencairan Dana ADD Tahap I, Tahap II dan Tahap III; 17) Foto copy kumpulan surat jalan pembelian sirtu dari pencairan Dana Desa Tahap I, dan Tahap II; 18) Foto copy kumpulan kuitansi pembelian bigcross dari pencairan Dana ADD Tahap I, Tahap II dan Tahap III dari PT. Bina Alam Karya, UD. Putra Mandiri, CV. Geo Valinda Jaya, CV. Dini Murni Abadi; 19) Laporan Realisasi Pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 Pemerintah Desa Pindahan Baru Tahun Anggaran 2015; 20) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2011 ? 2016;21) 1 (satu) bundel kuitansi pembelian Base Course (BC) dan Surat Jalan;22) 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI an. Pemerintah Desa Pindahan Baru Periode 1/12/15 ? 31/12/2015 tanggal 31 Desember 2015; 23) 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI an. Pemerintah Desa Pindahan Baru Periode 1/01/16 ? 26/05/2016 tanggal 26 Mei 2016; 24) 1 (satu) lembar foto copy Laporan Transaksi Bank BRI an. Pemerintah Desa Pindahan Baru Periode 01/07/15 ? 31/12/15 tanggal 26 Oktober 2016; 25) Surat Undangan Musrenbang Desa Pindahan Baru tanggal 12 Januari 2015; 26) Foto copy Laporan Semester I Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola tanggal 01 Juni 2015;27) Legalisir Keputusan Kepala Desa Pindahan Baru No: 01 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala ? Kepala Urusan Desa Pindahan Baru beserta lampiran tanggal 06 Juli 2008; 28) Keputusan Kepala Desa Pindahan Baru No: 05 Tahun 2015 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola Tahun 2015 beserta lampiran tanggal 01 Juli 2015; 29) Keputusan Kepala Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola No: 04 Tahun 2015 tentang Penunjukan LPM beserta lampiran tanggal 14 Juli 2015; 30) Peraturan Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh No: 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran dan Pendapatan Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Tahun Anggaran 2015 tanggal 01 Juli 2015; 31) Foto copy Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Pindahan Baru Tahun 2015 ? 2016; 32) Legalisir Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Pindahan Baru Tahun 2016; 33) Legalisir Standar Satuan Harga Analisis Standar Belanja TA. 2015; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Barito Kuala; 34) Legalisir Keputusan Bupati Barito Kuala No: 824/003-Si.1/BKD/2015 tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Sekretaris Desa Dilingkungan Pemerintah Kab. Barito Kuala tanggal 01 Pebruari 2016;35) Legalisir Petikan Keputusan Bupati Barito Kuala No: 188.45/310/KUM/2015 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Barito Kuala Tahun 2015 tanggal 08 Mei 2015; --36) Legalisir Keputusan Bupati Barito Kuala No: 188.45/325/KUM/2014 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola Tahun 2014 tanggal 07 Mei 2014 beserta lampiran; 37) Legalisir Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa tanggal 31 Desember 2014; 38) Legalisir Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 31 Desember 2014; 39) Legalisir Keputusan Bupati Barito Kuala No: 188.45/195/KUM/2015 tentang Penetapan Besaran Jumlah Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Yang Diterima Masing ? Masing Desa Dalam Wilayah Kab. Barito Kuala Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 beserta lampiran; 40) Legalisir Peraturan Bupati Barito Kuala No: 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran tanggal 06 April 2015; 41) Legalisir Peraturan Bupati Barito Kuala No: 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Kab. Batola tanggal 06 April 2015; 42) Legalisir Peraturan Bupati Barito Kuala No: 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kab. Batola Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran tanggal 06 April 2015; 43) Legalisir Peraturan Bupati Barito Kuala No: 11 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operassional Pemerintah Desa Dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015 tanggal 06 April 2015; 44) Legalisir Peraturan Bupati Barito No: 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Batola Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran tanggal 06 April 2015; 45) Legalisir Peraturan Daerah Kab. Batola No: 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batola; ---46) Legalisir Peraturan Pemerintah RI No: 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tanggal 21 Juli 2014; 47) Legalisir Keputusan Bupati Barito Kuala No: 188.45/115/KUM/2015 tentang Penetapan Besaran Jumlah Alokasi Dana Desa Yang Diterima Masing ? Masing Desa Dalam Wilayah Kab. Barito Kuala Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015 beserta lampiran; 48) Legalisir Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Batola No: 900/001/SET-BKAD/2015 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Batola Tahun Anggaran 2015 an. ROHANI, S.Kom., tanggal 02 Januari 2015; Dikembalikan kepada Bagian Hukum Setda Kab. Barito Kuala; 49) Surat Perintah Pencairan Dana Pindahan Baru Tahap I Tahun 2015 tanggal 03 Agustus 2015; 50) Surat Perintah Pencairan Dana Pindahan Baru Tahap II Tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015; 51) Surat Perintah Pencairan Dana Pindahan Baru Tahap III Tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015; 52) Foto copy Peraturan Bupati Barito Kuala No: 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2015; Dikembalikan kepada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kab. Barito Kuala; 53) Legalisir Petikan Keputusan Bupati Barito Kuala No: 821.24/03-Si-1-BKD/2011 beserta lampiran tanggal 06 Januari 2011; 54) Surat Permohonan Pencairan ADD No: 090/465/BPMPD tanggal 15 Desember 2015; 55) Foto copy Berita Acara Asistensi APB Desa 2015 Selasa tanggal 30 Juni 2015; 56) Jadwal Pelaksaanaan Asisteni APBDesa Tahun Anggaran 2015 tanggal 22 Juni 2015; 57) Berkas Pencairan Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola Tahun 2015 ? Tahap I; 58) Berkas Pencairan Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola Tahun 2015 ? Tahap II; 59) Berkas Pencairan Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pindahan Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola Tahun 2015 ? Tahap III; 60) Rekapitulasi Penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun 2015 di Kab. Batola tanggal 21 April 2016; 61) Laporan Realisasi Penggunaan APBDES Tahun Anggaran 2015 di Kab. Batola; 62) Surat Permohonan Pencairan ADD No: 090/340/BPMPD tanggal 13 Oktober 2015; 63) Surat Permohonan Pencairan ADD No: 090/250/BPMPD tanggal 28 Juli 2015; Dikembalikan kepada BPMPD Kab. Barito Kuala; 64) Surat Penunjukan No: 411/143/RB/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Monitoring dan Pemeriksaan terhadap kegiatan proyek fisik yang dilaksanakan melalui APBDes Tahun 2015; Dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan Rantau Badauh, Kab. Barito Kuala; 65) Uang tunai senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) sebagai pengembalian kerugian Negara; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bjm
Statistik7237