Putusan PA DUMAI Nomor 298/Pdt.G/2017/PA.Dum |
|
Nomor | 298/Pdt.G/2017/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sudarman |
Hakim Anggota | Hasan Nul Hakim, M.a Dan Badrul Jamal |
Panitera | Dian Trisnavita Hasibuan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan anak yang bernama; 2.1 ANAK I, laki-laki, lahir di Dumai pada tanggal 25 Juli 1999;2.2 ANAK II, perempuan, lahir di Dumai pada tanggal 02 April 2004;2.3 ANAK III, perempuan,lahir di Dumai pada tanggal 30 Maret 2006;berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses yang cukup terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa;3.1 Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak minimal sejumlah Rp.3.000.000, - (tiga juta rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun, dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;3.2 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Pertama : 298/Pdt.G/2017/PA.Dum
Statistik6513