- Menyatakan Terdakwa Yuda Pratama Alias Yuda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Yuda Pratama Alias Yuda dari dakwaan Primair Penunut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yuda Pratama Alias Yuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana??? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kain sarung motif kotak-kotak warna merah, hitam dan abu-abu merk Gajah kuris;
- 1 (satu) buah gayung plastick warna biru;
- 1 (satu) buah tas kain warna merah jambu (pink);
- 1 (satu) buah tabung Elpiji ukuran 3 Kg warna hijau;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 5814 np dan Nomor Rangka : MH1JFV116GK400306 dan Nomor mesin : JFV1E1408286 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 5A warna gold dengan nomor Imei 1 : 868698038549160 dan Imei 2 : 8686698034549178;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam kuning yang ada tulisan Iron Man Merk ABCO;
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dibagian depan ada tulisan After Girl;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 56/Pid.B/2020/PN Tbt |
|
Nomor | 56/Pid.B/2020/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albon Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada keluarga Siti Rahmah Lubis (korban); Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah). ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2020/PN Tbt
Statistik1200