- Menyatakan Terdakwa Tonny alias Toni Kucel bin Thamrin Mansur Putra Bangsawan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga @ Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga @ Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga @ Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga @ Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) plastik bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga @ Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah timbangan digital Merk Constant;
- 1 (satu) plastik klip bening berisi plastik-plastik klip bening;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor sim 081278825533;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 10 (sepuluh) buah sekop shabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah kompor shabu;
- 2 (dua) buah jepitan press plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- Uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Mentok Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Mtk |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2020/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapperijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti Helni Aryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ----- Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.-- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2020/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2020/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 581 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 137/Pid.Sus/ 2020/PN.Mtk
Statistik13050