Putusan PN PEKANBARU Nomor 133/Pdt.G/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Martin Gintingasep Koswara |
Panitera | - Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI.Dalam Provisi.Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi.;Dalam Eksepsi.Menolak Eksepsi dari Tergugat dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi.;Dalam Pokok Perkara.Menolak Gugatan Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya.;DALAM REKONVENSI.Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian.;Menyatakan Para Tergugat Dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Kerjasama, Nomor 1.630/Leg/2013, tanggal 8 Oktober 2013, yang dilegalisasi oleh Notaris Fransiskus Djoenardi, SH..;Menyatakan Penggugat Dalam Rekonpensi adalah Pengurus yang sah menjalankan operasional Porti Garuda sesuai dengan Perjanjian Kerjasama, Nomor 1.630/Leg/2013, tanggal 8 Oktober 2013.; Menghukum Para Tergugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Dalam Rekonpensi, berupa Gaji Penggugat Dalam Rekonvensi terhitung sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan sekarang yakni : 46 Bulan X Rp. 10.000.000 = Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), seketika dan tunai sejak putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.;Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk selebihnya,; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 2.273.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2846 K/Pdt/2019
Banding : 129/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 133/Pdt.G/2017/PN.Pbr
Statistik8726