Putusan PT PALU Nomor 45/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 45/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Lexsi Mamonto |
Hakim Anggota | - Matheus Samiaji, - Tamrin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding/para Tergugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 130/Pdt.G/ 2016/ PN.Pal tanggal 4 Mei 2017 yang dimohonkan banding ;M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Pembanding I,II,III dan IV semula Tergugat I,II,III dan IV ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan, tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Utara, kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai SHM Nomor 2949 tahun 1996 dengan luas 650 M2, Surat Ukur No. 2408/1996 atas nama Tn. SONNY TANDRA, dengan batas-batas : - sebelah utara berbatasan dengan tanah M.2563.SU.1672/95 ;- sebelah selatan dengan Jalan Kijang;- sebelah barat berbatasan dengan tanah M.2713 Seb. SU-2409/96;- sebelah timur berbatasan dengan tanah M.963. SU.320/87.adalah milik dari Terbanding semula Penggugat SONNY TANDRA;- Menyatakan, penguasaan tanah oleh Pembanding I,II,III dan IV semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap tanah sengketa milik Terbanding semula Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;- Menghukum Pembanding II,III dan IV semula Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara/POLRI.- Menghukum Pembanding II,III dan IV semula Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap hari terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tergugat-tergugat tersebut lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan secara suka rela, sampai dengan isi putusan dilaksanakan. - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI.- Menolak gugatan Pembanding I,II,III dan IV semula Tergugat I,II,III dan IV Konvensi/Penggugat I,II,III dan IV rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Pembanding I,II,III dan IV semula Tergugat I,II,III dan IV Konvensi/Penggugat I,II,III dan IV rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ini sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1319 K/PDT/2018
Banding : 45/PDT/2017/PT PAL
Peninjauan Kembali : 478 PK/PDT/2020
Pertama : 130/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik7726