- Menyatakan Terdakwa Abdul Rasyid Alias Rasyid Bin Khalipah Makmur tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet bewarna merah memakai gembok berisikan 33 (tiga puluh tiga) papan dengan jumlah 264 (dua ratus enam puluh empat) butir Psikotropika jenis Happy Five;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berjumlah 40 (empat puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan beberapa plastik bening kosong;
- 3 (tiga) buah pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) tutup botol warna biru;
- 1 (satu) helai celana panjang levis warna biru;
- Uang berjumlah Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1540 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 290/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik209