Putusan PN PALU Nomor 99/Pdt.G/2013/PN.PL |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2013/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rerung Patongloan |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, I Prasetyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Tjangkiri dengan istrinya Almarhumah Harisa Kewe serta berhak mewarisi dan mengusai harta warisan berupa tanah seluas 144 m2 yang terletak di Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur dengan batas batas :---- Sebelah Utara : Tanah Sdr. Ahmad Kewe;------------------------------ Sebelah Timur : Lorong;-------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Badria;----------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah Sdr. Jufri;-------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman dan tanpa syarat, jika perlu dengan cara paksa dibantu alat keamanan Negara;---------------------------------5. Menyatakan surat-surat yang dibuat diatas tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah;-----------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 801.000,- (delapan ratus satu ribu rupian);----------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3332 K/Pdt/2015
Pertama : 99/Pdt.G/2013/PN.Pl
Statistik7511