- Menyatakan Terdakwa M. ALI AKBAR RAPSANJAYA Alias ALI Bin H. BAHRUDDIN ISMAIL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza warna Hitam
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza dengan nomor Polisi DA 8596 TPB
- 1 (satu) pasang plat nomor Polisi DA 8596 TPB.
- 1 (satu) pasang plat nomor Polisi DD 1041 VE
- 1 (satu) buah Handphone Merk Advan Hammer Warna Gold
- Fotokopi sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk An. Nurhusaini No.640.1040.60675.0003 tertanggal 1 Mei 2013
- Fotokopi sesuai aslinya berupa Surat Izin Mengemudi An. Nurhusaini tertanggal 26 Oktober 2016
- Fotokopi sesuai aslinya berupa Kartu Tanda Penduduk An. Suherman M. No.640.1040.20584.0003 tertanggal 26 September 2016
- Fotokopi sesuai aslinya berupa Laporan Transaksi An. Nurhusaini tertanggal 14 Mei 2018 halaman 2 dari 4 halaman data transaksi tanggal 9 Januari 2018 pukul 16.28.45 WITA bukti transfer ke rekening An. Badrun Suprianto sebesar Rp. 5.000.000.-;
Putusan PN BARABAI Nomor 31/Pid.B/2018/PN Brb |
|
Nomor | 31/Pid.B/2018/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan Pidana Umum |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Novita Witri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SELAMAT AULIA RAHMAN Bin SUPIANI; Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( Lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2018/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2018/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PID/2018/PT BJM
Pertama : 31/Pid.Sus/2018/PN Brb
Pertama : 31/Pid.B/2018/PN Brb
Statistik10833