- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSOBO NOMOR 58/PDT.G/2019/PN WSB TANGGAL 25 FEBRUARI 2020 SEKEDAR MENGENAI EKSEPSI GUGATAN PREMATUR DAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 58/Pdt.G/2019/PN Wsb tanggal 25 Februari 2020 sekedar mengenai eksepsi gugatan prematur dan penerapan asas ne bis in idem sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Eksepsi Terbanding semula Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 154/PDT/2020/PT SMG |
|
Nomor | 154/PDT/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, Brsudaryadi |
Panitera | Rosyan Triyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/PDT/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 154/PDT/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 736 K/Pdt/2021
Banding : 154/PDT/2020/PT SMG
Statistik4726