Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 94 / Pdt. G / 2013 / PN.LP |
|
Nomor | 94 / Pdt. G / 2013 / PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni, Batubara |
Hakim Anggota | Rosihan Juhriah Rangkuti, Y.girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI ;TENTANG EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Tergugat ;TENTANG POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat (Kelvin dan Chaterina ) adalah ahli waris sah dari almarhum Jhonni Kwok dan almarhum Rina ;- Menyatakan Fanny adalah ahli waris sah dari. Almarhum Jhonny Kwok ;- Menyatakan. ......... - Menyatakan bahwa harta peninggalan berupa ;a. Satu bangunan Rumah Toko Permanen , bertingkat dua , beralamat di,jalan Medan ?Binjai KM.14,5 Desa Sumber Melati Diski , Kecamatan Sunggal , Kabupaten Deli Serdang seluas 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi)sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NOMOR 112 / Sumber Melati Diski , dengan surat ukur Nomor :7007/1996 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Srdang dan terakhir tercatat atas nama Jhonny Kwok;b. Satu bangunan rumah toko permanen beralamat di jalan Komplek Harmoni Nomor 7 Desa Sumber Melati Diski , Kecamatan Sunggal , Kabupaten Deliserdang , seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ,111/Sumber Melati Diski , dengan Surat Ukur Nomor 7006/1996 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan terakhir tercatat atas nama Jhonny Kwok ;c . Simpanan emas di Safety Box seberat 1 Kg pada Bank Mestika ;d. Deposito pada Bank Perkreditan Rakyat dengan jumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah);e. Tabungan pada Bank Perkreditan Rakyat dengan jumlah Rp. 85.000.000.- (delapan puluh lima juta rupiah );f. Tabungan pada Bank Mayapada atas nama Jhonny Kwok sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah );g. Bahwa kemudian semasa hidupnya alm. Jhonny Kwok meninggalkan usaha dagangan yang jika ditaksir nilainya Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan keuntungan Rp.500,000 (lima ratus ribu perhari) ;Merupakan harta warisan dari almarhum .. Jhonny Kwok dan almarhum . Rina;- Menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai porsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu :Kelvin dan Chaterina mendapat bagian dari keseluruhan harta peninggalan alm. Jhonny Kwok dan alm. Rina (objek a,b,c,d,e,f dan g) dari peninggalan alm. Rina yaitu Kelvin dan Chaterina masing-masing bagian, sedangkan bagian Jhonny Kwok yang bagian lagi dari harta peninggalan alm. Jhonny Kwok dan alm. Rina (objek a,b,c,d,e,f dan g ) dibagi sama bagian Kelvin, Chaterina dan Fanny masing ?masing 1/12 bagian, dan bagian Tergugat Djuriati 3/12 jadi bagian Kelvin 4/12 bagian dari keseluruhan, bagian Chaterina 4/12 dari keseluruhan dan bagian Fanny 1/12 dari keseluruhan harta peninggalan alm. Jhonny Kok dan alm, Rina ;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugat sebagaiman pada Petitum point 4 kepada Penggugat secara sukarela ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2. 516. 000.- (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 856 PK/Pdt/2018
Pertama : 94/Pdt.G/2013/PN Lp
Statistik12826