Putusan PN TARAKAN Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | -mahyudin Igo, -fatria Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa AMIR Alias AMI Bin LASARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih shabu-shabu;1 (satu) lembar Boarding Pass Wings Air atas nama Ikbal;1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih silver;1 (satu) lembar Slip Kode Booking Tiket (VOPUQS);1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;1 (satu) buah celana dalam warna ungu;1 (satu) buah KTP atas nama Ikbal;Uang tunai sebesar Rp. 193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ikbal Bin Muchtar;1 (satu) lembar Boarding Pass Wings Air atas nama Amir;1 (satu) lembar slip setoran ATM BRI;1 (satu) lembar slip transfer ATM BRI;1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru hitam;1 (satu buah dompet merk Billabong warna hitam;1 (satu) lembar baju kemeja jeans lengan panjang warna hitam merk Levi?s;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) buah KTP atas nama Amir;Dikembalikan kepada Terdakwa Amir Als Ami Bin Lasari;Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);Dirampas untuk Negara;1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam putih;1 (satu) buah kartu ATM atas nama Yeni Dayanti;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Yeni Dayanti Alias Gendut Binti Darman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 1141 K/PID.SUS/2019
Pertama : 238/Pid.Sus/2018/PN Tar.
Statistik7510