Putusan PN SUMEDANG Nomor 33/Pdt.G/2015/PN.Smd |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2015/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vivi Meike Tampi |
Hakim Anggota | Urhuda, Mh Happy Tri Sulistiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM PROVISIMenolak Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya;III. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum kepemilikan dari Penggugat I terhadap Kios A nomor 40 seluas 4 M x 5 M = 20 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 217/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 593/1997 luas 20 M2 tertulis atas nama SURYADI WIJAYA (Penggugat), Setempat terletak dikenal Lingkungan Pasar Sandang, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, adalah Sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan demi hukum kepemilikan dari Penggugat II terhadap Bangunan Kios yang dikenal dengan nama PASAR SANDANG TYPE B No. 8 seluas 9 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.245/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 695/1997 luas 9 M2 tertulis atas nama YUYUN SUGANDI (penggugat II). Setempat terletak dikenal Lingkungan Pasar Sandang, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang adalah Sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan Pembongkaran terhadap bangunan Kios masing-masing Kios A Nomor 40 seluas 4 M x 5 M = 20 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 217/Kotakaler, Surat Ukur 1-7-1997 No. 593/1997 luas 20 M2 dan milik Penggugat II Bangunan Kios yang dikenal dengan nama PASAR SANDANG TYPE B No. 8 seluas 9 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 245/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 695/1997 luas 9 M2 yang belum habis masa Jangka waktunya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheats daad);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) masing-masing : Kerugian Materil : Untuk Penggugat I :a. Ganti Rugi Penghasilan Penggugat I selama 21 bulan atas Bangunan Kios A nomor 40 seluas 4 M x 5 M = 20 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 217/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 593/1997 luas 20 M2 tertulis atas nama SURYADI WIJAYA sebesar Rp. 75.000.000,- x 21 bulan = Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);b. Ganti Kerugian bangunan kios A Nomor 40 seluas 20 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 217/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 593/1997 luas 20 M2 tertulis atas nama SURYADI WIJAYA yang telah dibongkar dengan nilai Permeternya sebesar Rp. 10.000.000,- x 20 M2 = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);Untuk Penggugat II :a. Ganti Rugi Penghasilan Penggugat II selama 21 bulan Bangunan Kios yang dikenal dengan nama PASAR SANDANG TYPE B No. 8 seluas 9 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.245/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 695/1997 luas 9 M2 tertulis atas nama YUYUN SUGANDI. Kios yang telah dibongkar sebesar Rp. 22.500.000,- x 21 bulan = Rp. 472.500.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);b. Ganti Kerugian bangunan yang dikenal dengan nama PASAR SANDANG TYPE B No. 8 seluas 9 M2 yang berdiri diatas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.245/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 695/1997 luas 9 M2 tertulis atas nama YUYUN SUGANDI yang telah dibongkar dengan nilai Permeternya sebesar Rp. 10.000.000,- x 9 M2 = Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 3.721.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 775 K/Pdt/2017
Pertama : 33/Pdt.G/2015/PN Smd.
Statistik6921