- Menyatakan terdakwa DEPI Panggilan DEPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???SETIAP ORANG DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN??? telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dengan tutup bening;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung tipe E1205T warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital kecil merk Constant;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 7 (tujuh) buah plastik klim warna bening;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN KOTOBARU Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suluh Pardamaian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofia Nisra, Br Hakim Anggota Devri Andri |
Panitera | Panitera Pengganti: Trioka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3505 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 130/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Banding : 35/PID.SUS/2020/PT PDG
Statistik1064