Putusan PN BOYOLALI Nomor -9/Pdt.G/2014/PN.Bi |
|
Nomor | -9/Pdt.G/2014/PN.Bi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 09/2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mochamad Arifin |
Hakim Anggota | - Agus Maksum Mulyohadi, - Retno Lastiani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------------MENGADILI: -------------------------------------------DALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat I;-----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;-------------------------------------2. Menyatakan secara hukum NY. RETNO WARDANI/Penggugat I, Ir.BOWO IMANTO / Penggugat II dan AGUS NUGROHO/ Penggugat III adalah ahli waris yang sah dari Alm. TAN TJOEN KIAT dengan istrinya Alm. SIE KIM NYO yang berstatus sebagai Cucu dan Cicit;-----------------------------------------3. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek Sengketa yang terletak di Kampung Banaran , Kel. Banaran, Kec. Boyolali, Kab. Boyolali atau dikenal dengan Jl. Pandanaran No. 238/ 240, Boyolali, dalam Piekoekoeh tercatat atas nama TAN TJOEN KIAT, dengan perincian batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah utara : Apotik Sungingan;---------------------------------------- Sebelah timur : Sungai/ Jurang;--------------------------------------------- Sebelah selatan : Rumah Ibu Lestari;---------------------------------------- Sebelah barat : Jl. Pandanaran, Kab. Boyolali;------------------------adalah harta peninggalan Alm. TAN TJOEN KIAT dengan istrinya Alm. SIE KIM NYO yang belum diwaris.-------------------------------------------------------------4. Menyatakan secara hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menikmati Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan Obyek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi);--------------------------------------------6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.361.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);---------------------------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN.Bi
Statistik9226