Putusan PT BANDUNG Nomor 24/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 24/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Neris |
Hakim Anggota | Irwan Rambe, - Hi. Sanwari H.a. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa IR. EDENTA SINURAYA; ------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Tertanggal 26 Juni 2015 Nomor : 36/Pid.Sus/TPK/2015./PN.Bdg. atas nama Terdakwa IR. EDENTA SINURAYA tersebut; ------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa IR. EDENTA SINURAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama ? sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primair; ----------------------------------2. Menghukum Terdakwa IR. EDENTA SINURAYA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; ------------3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.509.066.989,68 (satu milyar lima ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah dan enam puluh delapan sen), dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun; ----------------------------------------------------------4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------6. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/TIPIKOR/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 24/TIPIKOR/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Pertama : 36/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg
Statistik12161