- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat tanggal 27 Maret 2019 No. : 004/HRGA/PCI-PB/EXT/III/2019 Hal : Kualifikasi Mengundurkan Diri batal demi hukum dan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum belum terputus;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat Konpensi sejumlah Rp. 54.373.735,- (lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar upah proses kepada Penggugat Konpensi sejumlah Rp. 25.789.914,- (dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Konpensi Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2019 sebesar Rp. 4.298.319,- ( empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan belas rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah );
Putusan PN BANDUNG Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pranoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atmari, Br Hakim Anggota Setia Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Iman Juniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik390