- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwasebidang tanah kebun seluas: 4 Ha, dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak Bumi dan bangunan (SPPT PBB) sudah atas Nama: DEDE KODI Alias RA KATODA sudah Almarhum (Suami PENGGUGAT II INYA CAMO)/Adik kandung dari penggugat I YOHANES AMBU MILLA, yang terletak di Kampung Rada Muhu, Desa Waimakaha, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Wkb |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Wahyu Eko Suryowati, Hakim Anggota 1: Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoppy Omri Darius Nesimnasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Hutan Kawasan ( HTI) Sebelah Selatan : Tanah Kebun Milik Yohanes Ambu Milla (Penggugat I) Sebelah Timur : Tanah Kebun Milik Yohanes Ambu Milla (Penggugat I) Sebelah Barat : Tanah Kebun Agustinus Leda Raya, 3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menggarap sebidang tanah kebun obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak dan melawan hukum serta merugikan Para Penggugat; 4. Menghukum kepada Para Tergugat dan siapapun yang menerima hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah kebun sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp2.596.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2018/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2018/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Wkb
Statistik18557