Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 64-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017 |
|
Nomor | 64-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kawin ganda. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Muhamad Ali, Praka NRP 31050940011084.2. Mengubah putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 52-K/PM.III-14/AD/XII/2016 tanggal 24 Mei 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 52-K/PM.III-14/AD/XII/2016 tanggal 24 Mei 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017.zip
- Download PDF
- 64-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 441 K/MIL/2017
Pertama : 52 K/PM.III-14/AD/XII/2016
Banding : 64-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017
Statistik7430