Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 281/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Agustina Budi Utami |
Hakim Anggota | Agus Widodo, Djoko Indiarto |
Panitera | Muratno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa akta-akta yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I, yaitu:? Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/01F tanggal 16 Juli 2010;? Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/02F tanggal 23 Nopember 2010;? Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/03F tanggal 18 Maret 2011;? Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/04 tanggal 26 Juli 2012;? Perjanjian Tambahan tanggal 30 Agustus 2013 atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/04 tanggal 26 Juli 2012;Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I;3. Menyatakan secara hukum bahwa akta-akta yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II, yaitu :? Corporate Guarantee and Indemnity Agreement atas nama Penjamin PT. Tetapjaya Mitra Abadi tanggal 18 Maret 2011;? Surat Pemberian Jaminan Silang No.2010/443/03-F tanggal 18 Maret 2011;? Corporate Guarantee and Indemnity Agreement atas nama Penjamin PT Tetapjaya Mitra Abadi tanggal 26 Juli 2012;? Surat Pemberian Jaminan Silang No.2010/443/04 tanggal 26 Juli 2012;Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan Tergugat II;4. Menyatakan secara hukum bahwa akta-akta yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat III, yaitu:? Guarantee and Indemnity Agreement atas nama Penjamin Susanto Lim tanggal 18 Maret 2011;? Guarantee and Indemnity Agreement atas nama Penjamin Susanto Lim tanggal 26 Juli 2012;Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan Tergugat III;5. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I, telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap:a. Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/01F tanggal 16 Juli 2010;b. Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/02F tanggal 23 Nopember 2010;c. Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/03F tanggal 18 Maret 2011;d. PerjanjianSewa Guna Usaha No. 2010/443/04 tanggal 26 Juli 2012;e. Perjanjian Tambahan tanggal 30 Agustus 2013 atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 2010/443/04 tanggal 26 Juli 2012;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat secara tanggung renteng, secara tunai dan seketika yaitu kerugian materiil sebesar USD 563,481.97 (lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh satu koma sembilan puluh tujuh dollar amerika) ditambah dengan bunga sebesar 6 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI;? Menolak gugatan Penggugat dalam Reonvensi;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI:? Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 4.246.000,- (empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Statistik13188